Pria Ini Diciduk Polres Tebing Tinggi Disebuah Gubuk Beserta 30 Paket Sabu Siap Edar

156

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pengangguran di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya pria dimaksud kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu paketan siap edar sebanyak 30 paket saat petugas menciduknya di sebuah gubuk pada Selasa lalu (18/7/2023) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Kepada wartawan dalam keterangan persnya pada Jum’at (21/7) malam. Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dimaksud.

Diterangkan AKP Agus bahwa pelaku berinisial ISH alias Iwan (40). Ia merupakan warga Jalan Perintis, Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai yang tak jauh dari lokasi penangkapan, ujarnya.

Lebih dalam dijelaskan Kasi Humas ISH alias Iwan ditangkap saat sedang duduk-duduk di sebuah gubuk yang kemungkinan sedang menunggu pembeli.

”Saat itu, pelaku sedang berada di gubuk polisi menciduknya lantaran maraknya peredaran gelap narkoba di daerah itu,” kata Kasi Humas.

Masih Kata AKP Agus, petugas menggeledah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti (barbut) dari penguasaan pelaku yakni sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total 4,85 Gram.

Selain itu, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah Skop (sendok Sabu), uang tunai Rp. 100.000.(Seratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Kotak dan 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong turut disita petugas sebagai barbut penangkapan, ungkap AKP Agus.

Kemudian, petugas juga menginterogasi pelaku dan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan, saat itu pelaku mengakui bahwa semua barbut tersebut benar miliknya, sehingga tanpa pikir panjang langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebingtnggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Sekatang pelaku ISH alias Iwan sudah ditahan, kepadanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkototika” papar Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakManfaat Fasilitas Rumah Belajar, Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi Memberikan Materi Pelajaran kepada Anak-Anak di Perbatasan Papua
Artikulli tjetërLangkah-langkah Penanganan Covid-19 Ala Bobby Nasution