Polres Tebing Tinggi Mediasi Damai Perselisihan Kakak Beradik

52

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Masalah perselisihan kakak beradik yang terjadi di Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi akhirnya dimediasi damai oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi.

Mediasi itu digelar di ruangan SPKT Polres Tebingtinggi, dengan menghadiri kedua belah pihak yang berselisih, tepatnya Senin (4/12/2023).

Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan diantaranya, Ka. SPKT Ipda Syawalludin, Kanit 1 SPKT Aipda Frengki Lumbantoruan, Aipda Richard Ginting dan Briptu Erik Sugiarto dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih paham, yakni Farida Wati (45) selaku Kakak dan Adiknya, Yeni Nofianti (31) warga yang beralamat sama di Jalan Sofyan Zakaria.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menerangkan bahwa masalah berawal pada hari Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan yaitu pihak I Farida (kakak) menjelek-jelekan pihak II Yeni (adek) dengan menampilkan foto Adiknya di story FB milik Farida sehingga Yeni selaku adik keberatan atas perbuatan dari Farida selanjutnya Yeni datang ke Polres Tebingtinggi untuk melaporkan hal tersebut.

“Usai mendengarkan penjelasan Yeni, kemudian Piket SPKT menghubungi dan mengarahkan Farida untuk datang ke Polres Tebingtinggi dan dilakukan konseling terhadap kedua belah pihak,” ujar Kasi Humas.

Akhirnya kedua pihak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan karena kedua belah pihak adalah kakak beradik (saudara kandung) dan selanjutnya membuat surat pernyataan dengan ketentuan Farida (kakak) meminta maaf kepada Yeni (adik) dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sang adik memaafkannya dengan tulus ikhlas.

Selain itu, Farida juga memberikan uang ganti rugi kepada adiknya karena suaminya tidak bekerja selama kejadian ini dan uang ganti rugi telah diterima oleh adiknya. Apabila Ia mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari maka dirinya siap dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Usai perdamaian, kedua belah pihak tidak saling menuntut di kemudian hari dan dianggap sudah selesai sampai disini,” tutup Kasi Humas. (ar)