Polres Tebing Tinggi Bekuk 2 Pria Pencuri Tiang Lampu

65

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria dibekuk polisi usai diketahui mencuri 1 buah tiang lampu besi galvanis di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya di warung kris coffee, Senin (20/11/2023). Kedua pria itu ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

HS (32) yang merupakan penduduk Jalan Lama dan SI alias Otoy (25) penduduk Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi ini berhasil diamankan petugas Kepolisian dari kediamannya masing-masing setelah menerima laporan dari korbannya DY (36) warga Jalan Fatimah Kota Tebingtinggi.

Berawal pada Senin (20/11/2023), korban DY yang merupakan pemilik warung sedang berada diwarungnya dan hendak mengambil tiang lampu dari gudang untuk selanjutnya memasang tiang lampu tersebut. Saat digudang, DY terkejut karena ianya tidak menemukan tiang lampu yang ia cari.

Lalu DY membuka CCTV yang ada diwarungnya tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan pada rekaman hari Minggu (05/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, dalam rekaman CCTV terlihat kedua orang pelaku yakni HS dan SI alias Otoy sedang mengambil 1 buah tiang lampu sepanjang 6 meter dari dalam gudang.

Tak terima, kemudian DY melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi. Selanjutnya DY bersama sama dengan Polisi mencari kedua orang pelaku yang sudah diketahui wajahnya melalui CCTV.

Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dari kediamannya masing masing , lalu dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media, Rabu (22/11/2023), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian tiang lampu tersebut.

“Benar dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian tiang lampu. Dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, kata AKP Agus Arianto. (ar)