Polres Sita 12,30 Gram Sabu Dalam Penangkapan Edeng Didalam Gudang Jalan Pandan Tebing Tinggi

211

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | AAL alias Edeng pria berusia 36 tahun ini harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.

Dia, AAL alias Edeng, ditangkap petugas pada Jum’at malam (30/7/2023) lalu, sekira pukul 21.30 WIB, tepatnya saat ia berada disebuah Gudang yang ada Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtnggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.KP melalui Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan yang diteruskan kepada Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Agus Arianto, pada Senin (3/7) malam, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial AAL alias Edeng terkait kasus Sabu-sabu.

Disebutkan Kasi Humas bahwa AAL alias Edeng merupakan warga setempat, ia tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

”Ditangkapnya pelaku Edeng, lantaran banyaknya laporan warga yang menyebutkan maraknya peredaran Sabu-sabu di Jalan Pandan, sehingga petugas menyelidiki dan mencurigainya dan melakukan penangkapan terhadapnya,” sebutnya.

Saat ditangkap, diterangkan AKP Agus, dilokasi Gudang, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang terdapat di dalam 1 (satu) buah bola lampu sebanyak 12,30 gram.

Kemudian, ditemukan juga 1 (satu) buah kotak bertuliskan Picket yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing serta uang tunai sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Handphone android merek Realme warna biru dan merek Mito warna merah yang berada dalam penguasaan Edeng juga turut disita petugas sebagai barang bukti penangkapan, ungkap AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas, petugas juga melakukan interogasi kepada pelaku Edeng terkait barang bukti yang ditemukan, saat itu pelaku tak bisa mengelak dan mengaku kalau semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga petugas langsung membawa pelaku beserta bukti-bukti yang didapat ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Kini, pelaku AAL alias Edeng sudah ditahan, atas perbuatannya itu ia akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas menutup keterangan. (ar)

Artikulli paraprakAnggota DPRD Apresiasi Program Kampung Rukun di RW 05 Kelurahan Gembor
Artikulli tjetërBPS Sumut : Inflasi Tertinggi di Sibolga dan Terendah di Gunungsitoli