SAMOSIR (Sumut) ketikberita.com | Persolnel Polres Samosir menggelar razia di wilayah hukumnya yang dapat mengganggu keamanan dengan menggunakan Knalpot Brong.
Dari hasil razia tersebut ada sebanyak sebanyak 22 unit sepeda motor yang diamanahkan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong razia yang bersinergi TNI–Polri digelar hingga Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
Kegiatan diawali apel gabungan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di halaman apel Mako Polres Samosir. Apel dilaksanakan dalam rangka kesiapan razia knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.
Razia dipimpin oleh Wakapolres Samosir Kompol Briston A. M. Napitupulu, S.T., S.I.K., sementara apel arahan dan pengecekan personel dipimpin Kabag Ops Polres Samosir Kompol Eduar, S.H, Minggu (1/2/2026)
Apel kesiapan dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kasat Lantas Polres Samosir, Ps. Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Danramil 03 Pangururan Kapten Inf. Ediyanto Simangunsong, Kasi Propam, Kanit Regident Sat Lantas, personel Koramil 03 Pangururan, personel Polres Samosir, serta Ketua FKTM Kabupaten Samosir.
Melalui arahannya, Kabag Ops Polres Samosir menegaskan bahwa razia dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum. Razia difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pemeriksaan dilakukan secara selektif serta humanis.
“Penertiban ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan,” papar Kompol Eduar lewat arahannya.
Razia dilaksanakan dengan metode hunting di sejumlah titik, antara lain Bundaran Hotel Wisata, Jalan S.M. Raja Kecamatan Pangururan, Jalan Danau Toba Kecamatan Pangururan, Jembatan Tano Ponggol, serta beberapa ruas jalan raya di Kecamatan Pangururan.
Dari hasil razia, personel Sat Lantas Polres Samosir memberikan teguran tertulis kepada 22 pengendara sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot brong.
Kendaraan yang terjaring berasal dari berbagai jenis dan merek, baik yang menggunakan nomor polisi maupun tanpa plat kendaraan. Sekitar pukul 01.00 WIB, kegiatan razia dinyatakan selesai dan berlangsung aman serta kondusif.
Selanjutnya, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Kabag Ops Polres Samosir menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako Polres Samosir.
“Secara keseluruhan, kendaraan yang diamankan sebanyak 22 unit sepeda motor. Para pengendara diberikan surat teguran dan imbauan, serta diberikan kesempatan menukar knalpot brong dengan knalpot standar. Hingga Minggu pagi, seluruh kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi persyaratan, yakni mengganti knalpot ke standar dan melengkapi surat-surat kendaraan,” jelas Kompol Eduar.
Ia menambahkan, razia knalpot brong ini juga merupakan bagian dari langkah awal kesiapan Polres Samosir dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang akan segera digelar.
Menutup keterangannya, Kabag Ops Polres Samosir mengimbau masyarakat dan wisatawan yang berada di Kabupaten Samosir agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, silakan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti demi kenyamanan bersama,” sebutnya mengakhiri. (IHS/31)







