Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif Selama 9 Jam, Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng

369

MEDAN ketikberita.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Bupati Langkat Non Aktif diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan.

“Benar, penyidik Dit Reskrimum telah memeriksa Bupati Langkat Non Aktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan”, ujarnya.

Hadi mengungkapkan materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Bupati Langkat Non Aktif.

“Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan” ucap Hadi.

Sejauh ini Polda Sumut juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya tiga penghuni kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Non Aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam dua korban tewas yakni makam Sarianto (35), korban tewas tahun 2021 dan makam Abdul Sidik, korban tewas tahun 2015, Sabtu (12/02) kemarin. (zal)

Artikulli paraprakLantik 6 Bunda PAUD Kecamatan, Rosmaida : Segera Bentuk Bunda PAUD Tingkat Desa
Artikulli tjetërDitreskrimsus Polda Sumut Jadwalkan Ulang Pemanggilan Crazy Rich Medan Indra Kenz Setelah Mangkir Dua Kali