ACEH TAMIANG ketikberita com | Personel Polsek Seruway (Aipda Giyanto,SH, Bripka Gusti N dan Beigadir Nandang T) turun kelapangan untuk menghimbau kepada warga agar mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak terhitung tanggal tanggal 1 s/d 31 Agustus 2022 di kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (02/08/2022).
Himbauan tersebut untuk Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antaranya seperti pemasangan umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2022,” dengan Tema”Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Personel Polsek Seruway (Aipda Giyanto,SH, Bripka Gusti N dan Beigadir Nandang T) bersama sama mengajak masyarakat untuk memasang bendera merah putih di setiap masing masing halaman rumah .
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kapolsek Seruway Iptu Yussyah Riandi S.H mengatakan Untuk pemasangan bendera merah putih di depan rumah warga dianjurkan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Pasalnya, masih ditemukan warga yang membiarkan bendera tetap berkibar berhari-hari sejak awal dipasang sampai batas akhir pemasangan.
“Pasang bendera sebulan penuh, jangan dibiarkan di depan rumah selama 24 jam tanpa pernah dicopot hingga 31 hari. Biasanya ada yang sampai malam dibiarkan terpasang di tiang bendera,” ujar Kapolsek Seruway Iptu Yussyah Riandi S.H.
” Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita semua wajib mematuhi sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kita kepada para pahlawan yang sudah memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Serta sebagai wujud rasa bangga dan bela negara,” kata Kapolsek Seruway Iptu Yussyah Riandi S.H. (ABS)