Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Perkuat Peradilan Adat, MAA Aceh Singkil Bekali Seluruh Kepala Mukim

Perkuat Peradilan Adat, MAA Aceh Singkil Bekali Seluruh Kepala Mukim

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil mendorong penguatan peran kepala mukim dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui mekanisme peradilan adat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembekalan yang melibatkan seluruh kepala mukim se-Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan digelar di Offroom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil, Senin (10/8/2026) kemarin.

Pembekalan tersebut membahas berbagai hal teknis terkait kewenangan mukim dalam menangani sengketa masyarakat, termasuk tahapan penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.

Ketua MAA Aceh Singkil, Zakirun Pohan, mengatakan kegiatan itu menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman para kepala mukim, terutama mereka yang baru menduduki jabatan.

Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme peradilan adat sangat penting agar setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Masih ada kepala mukim yang baru menjabat dan membutuhkan pemahaman lebih mengenai teknis penyelesaian perkara adat. Karena itu, kami memberikan pembekalan agar dalam pelaksanaannya memiliki pemahaman yang sama,” kata Zakirun.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara swadaya sebagai bentuk kepedulian MAA terhadap penguatan kapasitas lembaga mukim di Aceh Singkil.

Selain memperkuat pemahaman terhadap adat, pembekalan itu juga berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Zakirun menyebut, penerapan pendekatan tersebut mendapat dorongan dari jajaran kepolisian dan kejaksaan. Kepala mukim diharapkan dapat mengambil peran dalam membantu menyelesaikan persoalan tertentu di tingkat masyarakat, terutama perkara yang tergolong tindak pidana ringan.

“Kami berharap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara adat, khususnya yang masuk kategori tindak pidana ringan, bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujarnya.

Kegiatan pembekalan turut berlangsung dalam nuansa adat. Prosesi diawali dengan penyerahan pepinangen sebagai simbol permohonan izin atas pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, rangkaian acara dilanjutkan dengan tradisi lepas-lepas yang dipimpin langsung Ketua MAA Aceh Singkil bersama jajaran MAA dan para imam mukim.

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, turut menghadiri kegiatan tersebut. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bentuk dukungan terhadap upaya memperkuat eksistensi lembaga adat dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui musyawarah dan kearifan lokal. (R84)