Perda Inovasi Daerah Disetujui

112

MEDAN ketikberita.com | Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Margaret MS menyampaikan bahwa Fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023.

Seiring hal itu, Margaret minta Pemko Medan bersama DPRD Medan berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara proforsional di APBD setiap tahunnya untuk keperluan Perda Inovasi. Pengalokasian anggaran dinilai sangat perlu guna terselenggaranya pelaksanaan riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan bagi kemajuan Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Margaret MS dalam pendapat Fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (22/8/2023). Menurutnya, persoalan anggaran dinilai sangat penting demi mendorong peningkatan kinerja ASN menerapkan Perda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan dan Sekwan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.

Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri langsung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution bersama Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiria Alrachman dan pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Kemudian, Margaret menyebut pihaknya mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat harus diverifikasi dan diEvaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Masih dalam sidang paripurna, selanjutnya, Margaret MS menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta supaya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah. Sehingga, koordinasi antar perangkat daerah dilingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program- program yang akan dan sedang dilaksanakan.

Dikatakan, penyelenggaraan Inovasi Daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan.

Sebagaimana kita ketahui, tujuan diterbitkannya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah.

Atas tujuan tersebut, diharapkan akan dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan hemat biaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (red)