Menpora dan Ketua KONI Harus Pending Pelaksanaan MUNAS PBTI

178

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Sidang lanjutan dalam perkara No.85/G/2023/PTUN Jakarta dengan agenda saksi fakta hari ini kembali digelar Rabu, 28 Agustus 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jl. A Sentra Primer Baru Pulo Gebang Jakarta Timur.

Sidang yang di ketuai Andi Maderumpu menghadirkan 2 (Dua) orang saksi fakta ini di hadirkan oleh pihak tergugat II intervensi, saksi pertama atas nama sdr. Yasri Yudha dari Kepala Bidang (Kabid) Organisasi Pengurus Provinsi (pengprov) Teakwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta periode 2016 sampai dengan 2021, dan yang kedua sdr. Firman Aritonang mantan Ketua pengurus Kota (Pengkot) TI Jakarta Barat periode 2017 sampai dengan 2021.

Usai sidang saksi fakta digelar kuasa hukum penggugat A. Basir Latuconsi,.S.H mengatakan, pada para awak media di PTUN Jakarta, Ada beberapa surat dari PBTI yang kita anggap palsu, kenapa ? lanjutnya, pertama tidak ada penetapan tidak ada pengesahan tapi ditunjuk ada pengukuhan, dan yang kedua yang asli itu seharusnya ada scan scenner, tapi ternyata setelah kita memeriksa dengan teliti ternyata itu tidak ada, didugaan kuat dimanipulasi dan dibuat baru.

“Karena bagaimanapun harus kita sadari juga dalam teorinya setiap surat yang ada di otoritas tertentu seperti PBTI maka potensi untuk merekayasa barang bukti itu sangat kuat, tapi kita harapkan semuanya dan kita kembalikan kepada pengadilan terutama pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar teliti dan cermat melihat bukti – bukti yang ada,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Firdaus mantan wakil sekretaris umum pengprov mengatakan, Saya bersyukur sidang hari ini sangat luar biasa bagi kami, pertama saksi yang hadir ini menyampaikan kesaksian yang dibuat – buat , ditambah – tambah, dan dikurang – kurangi, saksi sdr. Yudha (Yasri Yudha), sdr. Yudha mengakui sebagai kabid organisasi clear di sebagai skep 04 dia adalah kabid organisasi, tapi kalau dia bicara saya sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu) dan dia sebagai sekretaris umum, dia sudah melanggar sebuah komitmen yang kenyataan sampai detik ini PBTI tidak pernah mengeluarkan Kep.

“PAW ini yang saya sayangkan dari pernyatakan seorang pengurus pengprov yang berbohong dihadapan majelis hakim dengan di bawah sumpah,” tutur firdaus.

“Kalau memang dia mau mengakui sebagai kabid organisasi cukup akui skep 04 di situ jangan di tambah – tambah,” pungkasnya.

Yang kedua kesaksian sdr. Aritonang (Firman Aritonang) sebagai Pengkot Jakarta Barat, saya berterima kasih kepada beliau, karena saya bersyukur saksi menyatakan bersama empat kota lain yang menggugat pengprov DKI pada saat jamannya pak. Ivan di periode kepengurusan saya, yang sebenarnya di putusan Badan Arbiter Republik Indonesia (BAORI).

Karena saksi firman tidak membaca putusan tesebut, di sini saya bersyukur saksi menyatakan sebuah kebenaran walaupun mencoba menutupi, tapi kebohongan tidak bisa dibuat seolah bahwa saksi akan menutupi semua kebohongan dan ini terbukti pada persidangan saksi fakta ini yang dihadirkan oleh tergugat, terangnya.

Terkait kabar PBTI akan menyelenggarakan MUNAS, Saya kebetulan baru mendengar minggu – minggu ini dari media online namun firdaus lupa medianya di situ ketua harian dari Jambi menyatakan bahwa akan ada Munas di tanggal 4 september 2023, sementara pra munasnya sendiri di adakan di bulan Agustus.

Beberapa surat keberatan yang dilayangkan ke Presiden, DPR RI Komisi X, Menpolhukam, Menpora , dan KONI Pusat.

”Pertanyaan saya bagaimana bisa pra munas di adakan bulan Agustus sementara pelaksanaan munas di bulan September awal, sementara peraturan organisasi sekurang – kurangnya 3 (Tiga) bulan dan maksimalnya 6 (Enam) bulan, ada apa ini?

Pertama, ini kan lagi posisi obyek hukum dan kami mengugat PBTI loh begitu juga pengprov, lalu bagaimana mereka mencoba melupakan proses yang sedang berperkara, saya berusaha menyampaikan dan menghimbau kepada KONI Pusat maupun MENPORA, kalau beliau mengetahui dalam hal ini bapak Menpora dan ketua KONI mengetahui kebenaran secara hukum kalau ini sedang berperkara tolong munas ini harus di pending.

“Kedua, kok bisa munas dilaksanakan oleh orang demisioner legal standing dimana, kalau memang dia tahu organisasi ini PBTI loh kelasnya tinggi se-Indonesia dia tahu sudah demisioner mau melaksanakan munas di bulan September, ada apa ini, lagi Daus mempertanyakan hal yang di anggapnya janggal.

Atas umpaya adanya munas yang akan di selenggarakan oleh PBTI, Penggugat, Firdaus, melalui kuasa hukumnya A. Basir Latuconsina membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Presiden, DPR RI Komisi X, MenPolhukam, Menpora, dan KONI agar munas ini di pending sampai adanya putusan dari PTUN Jakarta atau sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht gewijsde) dan surat keberatan ini pun masih bergulir ke instansi atau lembaga yang terkait dengan Teakwondo Indonesia (TI).

Terakhir Firdaus sebagai anggota teakwondo keberatan dan sedih munas yang mau dilaksanakan dengan orang yang tidak paham

Sidang yang diketuai Andi Maderumpu berangggotakan Himawan Krisbiantoro, dan Didik Somantri dibantu Panitera Pengganti (PP) Maria akan di lanjutkan pada dua pekan mendatang (6 September 2023) dengan agenda kesimpulan para pihak. (Mad Sutisna)

Artikulli paraprakPerda Inovasi Daerah Disetujui
Artikulli tjetërKelanjutan 2022, Januari-Juni 2023 Ditemukan 4.000 Kasus TB Baru di Medan