NIAS (Sumut) KetikBerita.com | Wakil Bupati (Wabup) Nias, Arota Lase sampaikan arahan dan bimbingan pada Acara Apel Kesiapan Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantralih) khususnya Rayon III yaitu Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Botomuzoi dan Kecamatan Hiliduho. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Kantor Camat Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Minggu (12/2/2023).
Dalam hal ini, Wakil Bupati Nias didampingi langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias.
Dalam kegiatan ini, dilakukan Penyematan Atribut Pantarlih oleh Wakil Bupati Nias, Ketua KPU Kabupaten Nias, Dandim atau yang Mewakili, dan selanjutnya Pembacaan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
Seperti diketahui, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat menentukan bagi tahapan pemilu selanjutnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih mempunyai peranan penting dalam Pemutakhiran Dan Penyusunan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, Pantarlih akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk dapat memastikan Data Pemilih Valid, Mutakhir dan Bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam arahan Ketua KPU RI yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa selaku pembina apel mengatakan bahwa pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilu karena jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,” terang Firman Mendrofa.
Untuk itu, perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih yakni:
1. Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit.
2. Dalam setiap pelaksanaan Coklit Pantarlih wajib menggunakan atribut/kelengkapan Pantarlih.
3. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.
4. Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Nurjaya Harefa mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Nias atas terselenggaranya kegiatan dan telah melantik para petugas pantarlih dan berharap agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Meskipun begitu, perlu saya ingatkan bahwa Bawaslu tidak sungkan menindak petugas yang melakukan pelanggaran pemilu. Kita Bersama-sama telah mengucapkan pakta Integritas dan merupakan janji dihadapan Tuhan.” tegas Nurjaya Harefa
Wakil Bupati Nias, Arota Lase dalam arahannya menghimbau agar seluruh perangkat penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai fungsinya masing-masing dan menjadi garda terdepan dalam mengawal pesta demokrasi di Indonesia.
“Kewajiban pantarlih yaitu harus mampu melaksanakan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada panitia pemungutan suara atau PPS” tegas Wakil Bupati Nias .
Ia mengingatkan agar pantarlih dapat menggunakan aplikasi e-coklit saat melaksanakan tugas pencocokan penelitian (coklit) kepada warga Kabupaten Nias. Dalam hal ini, harus dapat dipersiapkan dan dikoordinasikan lebih lanjut tentang kesiapan fasilitas dan SDM nya.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, saya berharap agar Petugas Pantarlih benar-benar memahami arti dan tugasnya dalam mendukung pesta demokrasi nasional.” ujar Wakil Bupati Nias.
Turut hadir, Wakil Bupati Nias, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias, Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Nias, Camat Hiliserangkai, Unsur Forkopimka, Ketua KPU Kab. Nias dan Jajarannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias dan Jajarannya, Para Kepala Desa Yang Berkenan Hadir, PPK, PPS dan Pantarlih serta Seluruh Peserta Apel Kesiapan Pantarlih di Kabupaten Nias Tahun 2023. (Wardi).