Penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas oleh AZP Menuai Kritikan Pedas

409

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Penunjukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dari Hj.Yenny Nurlina Siregar kepada Fajaruddin Hasibuan oleh Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) menuai kritikan pedass. Pasalnya, penunjukan itu dinilai tidak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Salah satu yang mengkritik penunjukan itu adalah Donna Siregar SH (foto), salah seorang advokat di Kabupaten Palas. “Penunjukan Plt BPKAD Palas oleh AZP diduga tidak berdasarkan perundang-undangan,” ujar Donna Siregar kepada Jurnalis media on Line ini, Senin (14/11/2022).

Dikatakan Donna Siregar, AZP dinilai tidak berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) karena sebagai Wakil Bupati Padang Lawas. Yang berhak mengeluarkan SK adalah Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap yang biasa disapa akrab masyarakat dengan nama TSO.

Donna juga menyampaikan, dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor.100/7584/OTDA tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara terkait prihal Penjelasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Palas, Bupati Palas adalah H Ali Sutan Harahap (TSO).

Kemudian kata Donna, surat dari Kemendagri itu, juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Padang Lawas dalam hal ini AZP, jelas Donna.

Donna juga menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 33 ayat 1 yang berisi; Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. peraturan daerah; b. peraturan bupati/walikota; c. peraturan bersama bupati/walikota; dan d. keputusan bupati/walikota.

Kemudian kata Donna Siregar, juga ada diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Yang mana dalam Bab IV, Yang berhak menandatangani Surat Keputusan adalah Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Padang Lawas TSO.

Sebelumnya, AZP mengeluarkan SK tentang penunjukan Fajaruddin Hasibuan sebagai Plt Kepala BPKAD Palas, pada Kamis (10/11/2022) lalu.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas Adi Putra Halomoan Hasibuan yang diminta tanggapannya, bahwa Yenny Nurlina Siregar sudah membuat surat pengaduan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Sekretariat Daerah (Setda) Palas.

“Sudah diadukannya (Yenni Nurlina Siregar,red) kepada PPK melalui Setda. Apapun nanti disposisinya pimpinan akan ditindaklanjuti,” ujar Adi. (Rh)

Artikulli paraprak Peringati Hari Lions Indonesia ke 53 Penuh Kehangatan
Artikulli tjetërBerhasil Bina Perusahaan & Jaga Iklim Usaha, Bobby Nasution Terima Lencana Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Sumut 2022