TEBING TINGGI (Sumut) ketikbeita.com | Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bersama Polsek Rambutan akhirnya berhasil meringkus pelaku pembacokan ayah dan anak. Pelaku berinisial Y alias Anto, Lk (42), yang ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, tepatnya Selasa (7/11/2023).
Y alias Anto diringkus Polisi usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria, ayah dan anak yakni ZYS (41) dan BAS (14). Kedua korban merupakan penduduk Jalan Letda Sujono, Gang Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebingtinggi.
Hal ini dibenarkan Plt. Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pada media, Rabu (8/11/2023).
”Benar, pelakunya sudah berhasil ditangkap dari tempat persembunyian di Kabupaten Batubara dan telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Rambutan sembari menjalani serangkaian pemeriksaan” ucap Kasi Humas.
Diceritakannya bahwa peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu siang (5/11/2023), dimana pelaku Y alias Anto mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang dan pada saat itu korban ZYS sedang berada di teras rumah.
”Saat itu terjadi perdebatan antara pelaku Y dengan korban ZYS hingga akhirnya pelaku Y melakukan pembacokan terhadap ZYS secara berulang ulang dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka robek pada kepala, luka pada telinga kanan, luka pada telapak tangan sebelah kiri, serta luka pada perut” ujar Kasi Humas.
Lanjutnya, mengetahui hal tersebut, istri korban pun membangunkan anaknya BAS (14) yang saat itu sedang tidur siang. Lalu BAS pergi menuju teras rumah untuk melerai pertikaian tersebut, namun setelah BAS tiba di teras rumah, ia malah turut menjadi korban pembacokan pada bahu kananya yang dilakukan pelaku.
”Usai melakukan aksinya, lalu pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri” kata Kasi Humas.
Sambungnya, tak terima atas perbuatan pelaku kepada suami dan anaknya, akhirnya istri korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Rambutan dan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Selanjutnya, oleh tim gabungan pelaku langsung dibawa ke Polsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar Kasi Humas menerangkan. (ar)