Pelaksanaan Rembuk Stunting Secara Resmi Di Buka Bupati Nias

370

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias buka secara resmi pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022 yang bertempat di Gedung Serba Guna Howu-Howu, Kecamatan Gido Kabupaten NIas, Selasa (19/4).

Kepala Bappedalitbang, Jellysman B. Geya, SSTP.,M.Si. Dalam laporannya menyampaikan bahwa, Dasar kegiatan Rembuk Stunting yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting Kepada Desa, Perda Kab. Nias Nomor 4 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kab. Nias 2021-2026, Keputusan Bupati Nias Nomor 441/61/K/Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Nias.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, Membangun Komitmen publik dalam pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Nias”. ucap Jellysman.

Dalam arahannya, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo,SE.,SH.,MSi mengatakan bahwa, Masalah Stunting pada saat ini merupakan masalah nasional yang mendapat prioritas utama, dimana ini terjadi akibat kurangnya gizi dalam waktu yang lama yang terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak atau umur 2 tahun (1000 Hari Pertama Kehidupan) sehingga menimbulkan gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) sehingga anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan berpikir.
Berdasarkan data pemantauan status gizi tahun 2017 oleh Kementerian Kesehatan bahwa sebanyak 29,6 % dari bayi di bawah umur 5 (lima) tahun di Indonesia mengalami stunting, sementara di wilayah Kabupaten Nias sebanyak 33 % bayi dibawah 5 (lima) tahun menderita masalah stunting. Hal ini merupakan beban bagi pemerintah karena menyangkut masa depan anak-anak Indonesia dan khususnya di wilayah Kabupaten Nias.

“Upaya penanggulangan stunting dilakukan melalui perbaikan pola asuh, perbaikan pola makan serta peningkatan akses air bersih dan sanitasi dengan fokus pada remaja dan ibu hamil sebagai upaya pencegahannya. Untuk itu diharapkan agar dilakukan edukasi kepada masyarakat, adanya pemilihan nutrisi yang baik serta penyediaan akses sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan yang merata di seluruh desa se-Kabupaten Nias”. tegas Bupati Nias

Penanggulangan stunting tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah namun perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, dunia usaha dan lintas sektor melalui pendekatan holistik, integrasi, tematik dan spatial.
“Upaya Penurunan Stunting terintegrasi di Kabupaten Nias telah berjalan baik hingga saat ini. Hal ini dibuktikan dengan capaian pada tahun 2021 sebesar 30,32 %, dimana adanya keberhasilan dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias bila dibandingkan tahun 2020 sebesar 33,77%”. ungkap Bupati Nias

Berdasarkan analisa situasi dan tabulasi data, telah ditetapkan 40 (empat puluh) Desa lokus stunting di Kabupaten Nias pada tahun 2022.

1. Kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa yang menjadi lokus stunting berkomitmen untuk menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan desa.
2. Kepada Kepala Desa, diharapkan agar memprogramkan dan menganggarkan dalam APBDes setiap tahun kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di desanya masing-masing.
3. Pemanfaatan dana desa secara tepat dengan melakukan kegiatan konvergensi pencegahan stunting di internal desa maupun antar desa menjadi salah satu prioritas pembangunan desa dan dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
4. Pelaksanaan percepatan dan penanggulangan stunting di desa harus memastikan setiap sasaran prioritas penerima manfaat tepat sasaran, menyiapkan Kader Pembangunan Manusia (KPM), Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), koordinasi petugas puskesmas, bidan desa, Tim Penggerak PKK dan petugas Keluarga Berencana.
5. Pemerintah desa harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas serta melakukan pendataan/pemutakhiran data cakupan intervensi secara rutin.

Diharapkan kepada perangkat daerah terkait untuk menyusun program kerja, sasaran dan langkah konkrit yang terintegrasi, melakukan inovasi serta terobosan yang berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias melalui kegiatan strategis, melakukan perbaikan dari seluruh aspek melalui dua intervensi.

Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri Wakil Bupati Nias, Staf Ahli/Asisten/Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Ketua TP PKK Kabupaten Nias, Camat se Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD Gunungsitoli dan Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Nias, Kepala Desa dan Bidan Desa Lokus Stunting Tahun 2021, Personil Tim Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Nias, segenap undangan dan hadirin. (Wardiy)