SERANG (Banten) ketikberita.com | Pekerja atau yang biasa disebut sebagai anak kandang di PT. FELLYCIA CAHYADI tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,kemudian upah yang mereka terima jauh dibawah ketentuan UMR kabupaten Serang.
Perihal ini disampaikan Nurhamzah dari LBH PK YABPEKNAS provinsi Banten, sebagai kuasa hukum dari RA, AR, dan IM untuk kasus dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh managemen perusahaan dimana mereka bekerja.
Baca : Terkait PT. FELLYCIA CHAHYADI, LBHPK YABKEPNAS Serahkan Laporan Informasi Ke Polda Banten.
“Jadi selama ini RA, AR, dan IM dan seluruh anak kandang yang bekerja di PT FELLYCIA CAHYADI menerima upah perbulannya Rp. 750,000 ditambah uang makan perminggu Rp. 150,000”,Ungkap Hamzah, Kamis (09/11/23).
“Mereka juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan”, Tegasnya.
“Kami juga menduga RL, direktur PT FELLYCIA CAHYADI bermasalah tekait imigrasi, soal ini kami dalami dan tindaklanjuti”,Pungkas Hamzah. (Ys)