Home / Ketik Berita / Jabodetabek / Pedestrian Jalan Kiasnawi Jangan Jadi Tempat Parkir, Komisi IV Minta Pengawasan Ketat

Pedestrian Jalan Kiasnawi Jangan Jadi Tempat Parkir, Komisi IV Minta Pengawasan Ketat

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Komisi IV DPRD Kota Tangerang mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dalam rencana penataan Jalan Kiasnawi. Pembangunan pedestrian harus diikuti penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) agar fasilitas tersebut tetap berfungsi sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, M. Hafidz Firdaus, mengatakan pihaknya mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menata Jalan Kiasnawi menjadi kawasan yang lebih tertib dan nyaman. Namun, keberhasilan penataan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melainkan juga menjaga pemanfaatannya sesuai peruntukan.

“Pada prinsipnya kami mendukung penataan Jalan Kiasnawi ini. Penataan kawasan harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, baik yang menggunakan kendaraan maupun yang berjalan kaki,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).

Dalam rencana penataan tersebut, Jalan Kiasnawi akan dilengkapi pedestrian selebar 3,5 meter di sisi kiri dan kanan jalan. Sementara badan jalan memiliki lebar 8 meter. Pemkot juga berencana meniadakan parkir di pinggir jalan untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaraan dan pejalan kaki.

Hafidz menilai penyediaan pedestrian di kedua sisi jalan dapat memberikan ruang yang lebih layak bagi masyarakat untuk berjalan kaki. Karena itu, fasilitas tersebut perlu dijaga agar tidak kembali beralih fungsi menjadi tempat parkir atau lapak dagangan.

“Jangan sampai setelah pedestrian dibangun dan kawasan ditata, kemudian kembali dipenuhi parkir liar atau PKL yang menggunakan ruang pedestrian. Ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga hasil penataan benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat dan kawasan tetap tertib,” tegasnya.

Menurut Hafidz, penertiban perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Tanpa pengawasan yang berkelanjutan, fasilitas yang telah dibangun berisiko kehilangan fungsi dan kawasan kembali semrawut.

Ia juga menekankan bahwa penataan Jalan Kiasnawi harus memperhatikan keteraturan lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitarnya. Pengaturan yang terintegrasi diperlukan agar ruang bagi pejalan kaki tidak menghambat pergerakan kendaraan, begitu pula sebaliknya.

“Kami berharap penataan ini tidak hanya membuat kawasan lebih rapi, tetapi juga meningkatkan kualitas mobilitas masyarakat. Dengan fasilitas yang memadai dan pengaturan yang baik, aktivitas kendaraan dan pejalan kaki dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan lancar,” katanya.

Komisi IV berharap penataan Jalan Kiasnawi dapat menghadirkan perubahan yang berkelanjutan, dengan pedestrian yang benar-benar bisa digunakan masyarakat dan ruang jalan yang tertata sesuai fungsinya. (mir)