PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Kondisi fisik bangunan dan sikap pelayanan di SD Negeri 1705 Batu Bintang, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, menjadi sorotan setelah temuan di lapangan mengungkap sejumlah persoalan.
Berdasarkan pantauan wartawan, beberapa bagian bangunan sekolah terlihat kurang terawat. Plafon berbahan triplek tampak menjuntai di sejumlah titik, sementara cat dinding terlihat kusam. Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi kenyamanan lingkungan belajar siswa, terlebih jika tidak segera mendapat perhatian.
Selain itu, informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan adanya keterbatasan fasilitas, termasuk bangku belajar, yang diduga berdampak pada pengaturan kegiatan belajar siswa.
Di sisi lain, proses peliputan yang dilakukan salah satu wartawan di sekolah tersebut baru-baru ini sempat diwarnai ketegangan.
Salah seorang guru merespons dengan nada tinggi, bahkan sempat memukul meja serta memfoto wartawan sambil mempertanyakan identitas dan status kewartawanan saat dimintai keterangan terkait aktivitas belajar mengajar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Daerah (PERWADA) Padang Lawas, Maratagor Harahap, menilai pentingnya membangun komunikasi yang baik antara institusi pendidikan dan media.
“Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial. Karena itu, sudah seharusnya disambut dengan sikap terbuka dan komunikasi yang baik,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia menambahkan, tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam interaksi antara aparatur publik dan wartawan.
Pandangan serupa disampaikan Assayuti Lubis. Ia menegaskan bahwa setiap aparatur yang berada dalam lingkup pelayanan publik, termasuk tenaga pendidik, memiliki kewajiban menjaga etika dalam berinteraksi.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Dalam pelayanan publik, harus ada sikap terbuka dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak sekolah melalui Kepala SD Negeri 1705 Batu Bintang, Meryana, telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis melalui WhatsApp wartawan (red) atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyebut akan melakukan perbaikan ke depan. (Rh)








