OJK Tidak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex

353

MEDAN ketikberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada yang menawarkan investasi. Sebelum menerima tawaran itu, hendaknya pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika menerima tawaran investasi, “terang Kepala OJK RI melalui Juru Bicara, Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya yang diterima awak media ini via WhatsApp, Selasa (15/02/2022).

Dalam siaran persnya itu, OJK RI menjelaskan kalau imbauan tersebut terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading. “OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading Forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi, “terangnya.

Masih disebutkannya, OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak berjebak dalam investasi ilegal.

“Perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan, “tutupnya. (red)