Ngaku Dibegal dan Lapor Polisi, Ternyata Sepeda Motornya Dijual, Akhirnya Kena Wajib Lapor Di Mapolres Tebingtinggi

156

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang remaja laki-laki berinisial MPD (19) warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian, setelah laporan palsu yang dilakukannya diungkap oleh Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polrestebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (2/8/2023) malam kepada wartawan menyampaikan bahwa sebelumnya MPD mendatangi Polres Tebingtinggi dan membuat laporan jika dirinya telah dibegal oleh dua orang pelaku saat melintas mengendarai sepeda motor (Sepmor) di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kota Tebingtinggi.

“Kepada polisi remaja ini mengaku pada Selasa (1/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB, dirinya diancam pelaku begal dengan mengunakan sebilah celurit dan dipaksa menyerahkan dompet yang berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp. 75.000, serta satu unit sepmor Honda Revo miliknya hingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta,” terang AKP Agus.

Setelah menerima laporan remaja tersebut, Satreskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP ke lokasi dugaan terjadinya pencurian dengan kekerasan (begal) sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/387/VII/2023/SPK/ POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tanggal 2 Agustus 2023.

Namun dari hasil pemeriksaan handphone dan keterangan atau wawancara terhadap MPD dan seorang perempuan bernama Fauziah, yang merupakan pacar MPD, penyelidik Satreskrim Polres Tebingtinggi menemukan sejumlah kejanggalan atas kejadian yang dialami oleh remaja yang mengaku bekerja sebagai pedagang tersebut.

“Dimana MPD menerangkan jatuh dari sepeda motor ke sebelah kiri, namun mengalami luka di lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak. Penyelidik kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone MPD yang ternyata terdapat komunikasi WhatsApp yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual,” ungkap Kasi Humas.

Ketika hal tersebut ditanyakan penyelidik kepada MPD, remaja ini akhirnya mengakui bahwa sepeda motornya itu seminggu lalu telah dijual kepada orang lain, lalu nekat membuat laporan palsu bahwa dirinya telah dibegal untuk menghindari leasing karena kredit sepeda motornya telah menunggak selama dua bulan.

“Penyelidikan atas kasus ini selanjutnya dihentikan dan remaja tersebut membuat pernyataan permintaan maaf atas adanya laporan palsu tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kini remaja ini telah diserahkan dan dijamini oleh pihak keluarganya yang diketahui oleh pihak kelurahan serta melakukan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakSatgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol ILegal
Artikulli tjetërKapolres Tebing Tinggi Lakukan Kunjungan Kerja dan Tatap Muka di Polsek Bandar Khalipah