Miliki Sabu Siap Edar, Marko Ditangkap Polres Tebing Tinggi Dipiggir Rel Kereta Api

191

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polisi Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara telah berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang pria dewasa berinisial Zu alias Marko terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Zu alias Marko (49), ditangkap pada Jum’at siang (2/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, tepatnya saat pelaku berada dipinggir Rel kereta api di bawah pohon sawit yang berada di Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Sabtu (3/6) pagi.

Dijelaskan Kasi Humas, pelaku Zu alias Marko, merupakan warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dia ditangkap lantaran petugas menaruh curiga padanya.

”Saat itu, petugas Sat Narkoba sedang menyelidiki adanya beberapa informasi warga di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan yang mengatakan maraknya peredaran narkoba disana,” ucap Agus.

Dilanjut Agus, disaat petugas menyelidiki kebenaran informasi itu dan melakukan penyelidikan, disana petugas melihat ada seorang pria sedang berada di pinggir Rel kereta Api di dekat pohon sawit dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas menaruh curiga dan melakukan penangkapan terhadapnya.

”Setelah berhasil ditangkap, petugas menanyakan identitasnya, pria itu menjawab saya Su alias Marko”.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan disekitaran badan, pakaian dan sekitaran lokasi dan akhirnya petugas pun menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1,10 gram,”

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (buah) tas kecil warna merah, di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk skop yang berada di atas tanah tepatnya disamping badan sebelah kanan pelaku, ungkap Agus.

Dikatakan Kasi Humas, petugas menanyakan milik siapa barang bukti sabu yang ditemukan, lalu pelaku Zu alias Marko mengakui dan menjawab kalau barang bukti itu adalah miliknya, sehingga petugas langsung membawanya bersama dengan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

”Kini Marko sudah ditahan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Tebinggtinggi dan akan dijerat dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)