Gelapkan Sepeda Motor dan Sempat Buron, Akhirnya Pria Ini Berhasil Diamankan Polres Tebing Tinggi

181

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Lagi-lagi kasus penipuan atau penggelapan 1 (satu) unit Sepeda Motor terjadi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Kali ini kasus tersebut menimpa Fauziah Hasibuan, Pr (38), warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi pada Selasa malam (20/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengungkapkan kebenaran adanya dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media pada Jumat (2/6).

Disebutkan Kasi Humas bahwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan itu dilakukan oleh seorang pria brinisial BH (25). Ia merupakan warga Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, sebut Agus.

Dilanjutnya, pelaku BH diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 (satu) unit Sepeda Motor milik Fauziah Hasibuan dan kini sudah berhasil diamankan atas adanya laporan langsung dari korban ke Polres Tebingtinggi dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1053/XII/2022/SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T, pada tanggal 21 Desember 2022 lalu, bilang Agus.

Diceritakan Kasi Humas bahwa aksi penipuan atau penggelapan yang dilakukan pelaku BH, terjadi di Kota Tebingtinggi, tepatnya di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.

”Saat itu, pelaku BH melancarkan aksinya meminjam Sepeda Motor korban yang dititipkan korban kepada temannya yakni Alvina Hasibuan, saat itu, Sepeda Motor itu sedang dipakai suami Alvina Hasibuan yakni Ahmad Said, namun pelaku BH berusaha meminjamnya dengan modus pura-pura akan membeli rokok,” ujar Agus.

Kemudian, setelah pelaku BH berhasil meminjan Sepeda Motor, lantas pelaku tidak mengembalikannya, sehingga teman korban Alvina Hasibuan bersama dengan suaminya Ahmad Said menghubungi korban Fauziah Hasibuan dan menyuruhnya datang kerumahnya.

Setibanya korban dirumah temannya itu, lantas Alvina Hasibuan yang saat itu sedang bersama suaminya langsung menyampaikan bahwa Sepeda Motor miliknya sudah dibawa kabur pelaku BH dengan alasan meminjam untuk membeli rokok. Tak senang Sepeda Motor nya dibawa kabur, lantas korban melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi, ungkap Kasi Humas.

Dilanjut Agus, lima bulan berlalu, pelaku BH akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 1 Juni 2023, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku diketahui oleh saksi Ahmad Said sedang berada di Kampung Lalang, tepatnya di Pondok Ringin, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sehingga saksi menghubungi petugas dan bersama-sama mengamankan pelaku serta membawanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan perkaranya lebih lanjut.

”Kini pelaku BH sudah ditahan atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukannya, kepadanya akan dipersangkakan melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 dari KUHPidana,” pungkas Kasi Humas. (ar)

 

Artikulli paraprakIsi Libur Bersama, Polsek Batam. Kota Gelar Pustaka Keliling untuk Anak2 di Kawasan Perkampungan
Artikulli tjetërMiliki Sabu Siap Edar, Marko Ditangkap Polres Tebing Tinggi Dipiggir Rel Kereta Api