TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Akibat memiliki narkotika jenis sabu, ES alias Edi (49) penduduk Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
ES ditangkap polisi usai dirinya mencoba menjual sabu kepada petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).
Seperti yang disebutkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Jumat (19/01/24) dalam keterangannya, sebelumnya petugas melakukan komunikasi kepada pelaku ES melalui handphone untuk pemesanan sejumlah narkotika jenis sabu, sehingga ditentukan pelaku lokasi untuk bertransaksi.
Menyikapi hal tersebut, pada Jumat dini hari (12/01/24), petugas mendatangi lokasi yang dimaksud di daerah Laut Tador Kabupaten Batubara. Setelah sampai dilokasi, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan sebelumnya sedang berdiri dipinggir jalan.
“Dengan gerak cepat kemudian Polisi yang menyamar mendekati dan mengamankan pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu seberat 2,45 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 1,3 juta, dan kotak rokok surya”, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dilakukan pengembangan”, tutup Kasi Humas. (ar)