Mengklaim Atas Kepemilikan Tanah Hingga Merugikan PT RPP, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke Poldasu

185

MEDAN ketikberita.com | Merasa dirugikan atas dugaan keterangan palsu dalam suatu surat, PT RPP melaporkan oknum Anggota DPRD Sumut inisial DT ke Poldasu

Menurut M.Sa’i Rangkuti,SH,MH, selaku Kuasa Hukum PT Rapy Ray Putratama (RPP) mendesak Polda Sumatera Utara, agar segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT berdasarkan LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 April 2023 dengan Pelapor Muhammad Gazali Iskandar.

Hal itu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana yang diketahui terjadi sekitar bulan Maret 2023 di Jalan Komp. Bumi Asri Blok C-220 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

“Berdasarkan fakta hukum PT. RPP, saat ini sedang mengerjakan Perumahan Subsidi Program Presiden Jokowi diatas tanah seluas lebih kurang 15 Ha (150.000 m2) yang berlokasi di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” kata Ketua Advokasi Hukum JAMIN (Jokowi – Ma’ruf Amin) Sumatera Utara ini.

Dijelaskan putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti,SH dan Dra. Nurlina Nasution, bahwa oknum Anggota DPRD dari Partai berlambang Pohon Beringin yang berinisial DT, ada mengirimkan Surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum DT Nomor : 131/DS-P/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022, Perihal permohonan untuk tidak menerbitkan alas hak (Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau tidak melakukan tindakan hukum yang sifatnya melahirkan hak baru atas tanah yang terletak di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, dengan tujuan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu, surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum dari DT Nomor : 150/DS-P/VIII/2022, tanggal 08 Juli 2022 perihal permohonan untuk tidak memberikan fasilitas kredit dan atau pembiayaan pembangunan Perumahan Rumah Pondok Alam yang berlokasi di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigara-Gara Marindal yang dimohonkan oleh PT. Rapy Ray Putratama kepada Bank Tabungan Negara Medan.

“Saya dan tim kuasa hukum PT. RPP tidak ada kompromi apapun dan tetap berdiri tegak untuk membela dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami, terhadap perilaku oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT itu yang telah kami laporkan di Polda Sumatera Utara, terkait lahan rumah subsidi program Presiden Jokowi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diklaim sepihak oleh DT tanpa alasan hukum yang terang dan tegas,” ujar pria yang selalu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan tetap tegak lurus didalam melakukan pembelaan hukum Hak-hak hukum Klientnya ini.

Selanjutnya praktisi hukum yang kecilnya dibesarkan di jalan Serdang, Medan (Jalan Prof M.Yamin), tepatnya di Panglong Haji Rais Rangkuti, juga memberikan
apresiasi terhadap Penyidik Polda Sumatera Utara yang saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap perkara oknum Anggota DPRD Sumut DT, dikarena selalu mengklaim sebagai subjek hukum yang berhak atas tanah milik PT. RPP, selaku klientnya.

Menurut M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH, didampingi Buchori Muslim, SH,.MH dan Imam Munawir Siregar, seyogyanya DT melakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang dengan mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 84/Pdt. G/2001/PN. LP, tanggal 10 Juni 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 233/Pdt/2003/PT. Mdn, tanggal 18 November 2003 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1775 K/Pdt/2004, tanggal 2 Agustus 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Dimana Surat Permohonan Eksekusi telah dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 05 Juli 2022, lalu, selanjutnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan Aanmaning atau Teguran berdasarkan Berita Acara Teguran (aanmaning) tanggal 2 Desember 2022 dan juga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melakukan kontratering atau pencocokan sebagaimana Berita Acara Konstatering tanggal 21 Desember 2022.

“Dan telah diperoleh fakta hukum bahwa objek perkara tidak lagi berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi dan telah dialihkan pada tahun 2019. Saat ini telah dikuasai dan dimiliki PT. Rapy Ray Putratama, selaku klient kami yang secara terang dan tegas bukan sebagai pihak dalam perkara ini, maka berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakukan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada halaman 104 Tentang Putusan “Non Eksekutabel” digolongkan kepada huruf b yakni “barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Termohon Eksekusi”, sebut pria yang menamatkan S1 nya di Fakultas Hukum UISU ini.

Lalu Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menetapkan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum DT sebagai berikut menolak permohonan eksekusi tersebut; menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara No. 10/Pdt. Eks/2022/PN Lbp jo 84/Pdt. G/2001/PN. LP tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) dan membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon eksekusi Rp4.355.000 (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

“Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami yang terletak di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” terangnya.

Mengakhiri M.Sa’i Rangkuti mengatakan bahwa DT yang telah menempuh langkah-langkah hukum dan ketika upaya hukum DT kandas saat dimohonkan eksekusi, maka menurut dirinya, secara hukum DT tidak memiliki legal standing atau dasar hukum apapun.

“Dan apabila tetap dilakukan oleh DT, maka DT berpotensi telah melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Kabid Humas Poldasu, Kobes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10), belum juga memberikan tanggapanya. (zal)