Menghina Tokoh Masyarakat Tebing Tinggi Ir. Pahala Sitorus Dilaporkan Ke Polres Tebing Tinggi

1051

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Mantan Anggota DPRD 3 periode Ir. Pahala Sitorus dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik (penghinaan) kepada keluarga besar tokoh masyarakat Kota Tebingtinggi Bapak H. Malik Nasution.

Laporan dimaksud dibuat dan disampaikan secara resmi ke Polres Tebinggtinggi Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (8/32022) oleh putra Kandung Bapak H. Malik Nasution yakni Kaharudin Nasution yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP M. Kunto Wibisono melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi telah dikonfirmasi wartawan pada Kamis (10/3) dan membenarkan adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Kaharudin Nasution dan masih dalam proses lidik, katanya.

Hal ini diperkuat dengan adanya bukti laporan polisi yang tertuang dalam surat laporan Nomor : STTLP/B/197/III/2022/SPKT/ Polres Tebinggtinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 08 Maret 2022.

Terkait adanya laporan dimaksud, wartawan mengkonfirmasi pelapor Kaharudin Nasution pada kamis (10/3), dijelaskannya, bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti atau data atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan Pahala Sitorus terhadap keluarga Besar Ayahnya.

“Dia (Pahala Sitorus red) menghina orang tua saya, sebagai anak tentunya saya tidak terima jika orang tua saya dihina. Siapapun dia harus bertanggungjawab atas ucapannya terhadap orang tua saya, sebab data dan bukti penghinaan itu sudah ada sama saya,” ucapnya. (RTP)

Artikulli paraprakKonsultan Tutup Mata, TPT Cibadak – Tegalsari Dikerjakan Asal Jadi
Artikulli tjetërMendapatkan Keseimbangan Antara Kualitas dan Kuantitas Konten yang Menghasilkan Viewers Engagement Maksimal