MEDAN ketikberita.com | Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara yang saat ini dijabat oleh Saudara Arya Sinulingga (foto).
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola organisasi dan kemajuan sepak bola di Sumatera Utara,” kata Ketua LPON Ariadi di Medan, Sabtu (10/0/2026).
Ariadi mengatakan, PSSI Pusat harus melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terkait SK pengangkatan Arya sebagai Plt karena dalam pelaksanaan Kongres Tahunan PSSI pada 15 Januari 2026, Saudara Wendry dari Gumarang FC telah meminta kepada Saudara Arya Sinulingga untuk menunjukkan SK pengangkatan sebagai Plt Asprov PSSI Sumatera Utara yang terbaru.
Namun, dokumen tersebut tidak diperlihatkan pada saat kongres berlangsung. Karenanya LPON secara resmi mendesak PSSI Pusat untuk melakukan klarifikasi mengenai dasar hukum dan legalitas pengangkatan serta masa berlaku SK Plt yang bersangkutan.
Selain itu, sebut Ariadi, LPON juga mempertanyakan proses penunjukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang berdasarkan informasi telah disusun sebelumnya, sementara pihak-pihak bersangkutan yang disebut tidak hadir dalam proses Kongres Tahunan tersebut.
“Untuk itu, kami memohon PSSI Pusat melakukan verifikasi terhadap proses, mekanisme, serta dasar penunjukan kedua komite tersebut agar sesuai dengan ketentuan organisasi PSSI,” papar Ariadi didampingi pengurus LPON lainnya.
Kata dia, dalam surat itu lembaga yang konsern pada perkembangan olah raga di daerah ini juga meminta penjelasan dan penegasan dari PSSI Pusat mengenai batas kewenangan seorang Plt Ketua Asprov PSSI, khususnya terkait kewenangan untuk menunjuk atau mengangkat Plt Ketua Askot/Askab PSSI di wilayah Sumatera Utara yang meliputi 33 kabupaten/kota.
Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan kewenangan organisasi serta untuk menjamin seluruh keputusan di tingkat Asprov, Askot, maupun Askab tetap sesuai dengan statuta dan regulasi PSSI.
“Plt pada prinsipnya bersifat sementara dan memiliki tugas utama untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sampai dilaksanakannya proses pemilihan atau kongres sesuai ketentuan. Karena itu, kami memohon PSSI Pusat memberikan penjelasan mengenai batas waktu, kewenangan, serta tugas dan tanggung jawab Plt Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara, termasuk apakah masa jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan organisasi PSSI,” sebut Ariadi.
LPON menilai masa jabatan Saudara Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, bahkan disebut mendekati tiga tahun. Kondisi tersebut perlu mendapatkan evaluasi dari PSSI Pusat, khususnya terkait dasar hukum perpanjangan atau keberlanjutan penugasan sebagai Plt serta alasan belum terlaksananya Kongres Pemilihan Asprov PSSI Sumatera Utara.
Hal penting lainnya yang disoroti LPON adalah merosotnya prestasi sepak bola Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Plt Asprov PSSI Sumatera Utara Arya Sinulingga. Perkembangan dan prestasi sepak bola Sumatera Utara belum menunjukkan hasil maksimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Kami berharap PSSI Pusat dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola organisasi, pembinaan atlet, kompetisi, serta prestasi sepak bola Sumatera Utara selama masa kepemimpinan Plt Arya Sinulingga,” beber Ariadi.
Hal krusial lainnya yang dipersoalkan LPON adalah pertandingan Piala Soeratin yang mempertemukan Tim Dispora Sumut dengan Tim Binjai. Dalam pertandingan tersebut Tim Dispora Sumut diduga menurunkan 12 pemain dalam waktu yang bersamaan, sehingga Tim Binjai kemudian melakukan walk out dan dikabarkan mengambil keputusan untuk mengundurkan diri sebagai anggota Askot.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional memohon kepada Ketua Umum PSSI melalui jajaran terkait agar melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap legalitas serta dasar penunjukan Saudara Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara sekaligus memeriksa masa berlaku dan dasar penerbitan/perpanjangan SK Plt yang bersangkutan.
PSSI Pusat juga harus melakukan evaluasi terhadap kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis di lingkungan Asprov, Askot, dan Askab PSSI Sumatera Utara serta memeriksa proses pembentukan dan penunjukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.
Melakukan evaluasi terhadap lamanya masa jabatan Plt dan memastikan proses Kongres Pemilihan Asprov PSSI Sumatera Utara berjalan sesuai ketentuan.
Mendesak PSSI Pusat melakukan pemeriksaan sekaligus tindakan terhadap penyelenggaraan pertandingan Piala Soeratin antara Tim Dispora Sumut dan Tim Binjai, terkait dugaan menurunkan 12 pemain dalam satu pertandingan dan menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut kepada pihak pelapor secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap PSSI Pusat dapat menindaklanjutinya secara objektif, transparan, dan profesional demi menjaga marwah organisasi serta mewujudkan tata kelola sepak bola yang sehat, berintegritas, dan berkeadilan,” tegas Ariadi. (red)







