KPU Kota Tangerang Musnahkan 16.607 Surat Suara Rusak dan Berlebih

121

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan sebanyak 16.607 surat suara yang rusak dan berlebih.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan di halaman Gedung KPU Kota Tangerang Jl Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (13/2/2024) malam.

Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan KPU bahwa surat suara yang rusak dan berlebih harus dimusnahkan pada H-1 pencoblosan.

Dia mengungkapkan surat suara yang rusak sebanyak 10.725 buah dan surat suara lebih sebanyak 5.882 buah, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 16.607 buah.

“Semoga pelaksanaan Pemilu esok hari berjalan lancar dan aman tanpa kekurangan,” harapnya.

Tampak hadir Pj Walikota Tangerang Nurdin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dan sejumlah pihak lainnya. (mir)

Artikulli paraprakKapolres Tebing Tinggi dan Forkopimda Kunjungi TPS Pastikan Kesiapan Petugas KPPS
Artikulli tjetërPerumahan Karyawan Kebun Pabatu Dilalap Si Jago Merah, Polres Tebing Tinggi Selidiki Penyebabnya