KPPU Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Kab Rokan Hilir

43

KAB. ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Pengadaan Barang dan Jasa masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU, untuk itu Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU, sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh UKPBJ Kab. Rokan Hilir dengan tema Persaingan Usaha Yang Sehat Di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Kegiatan yang diadakan di Hotel Kesuma, Bagan Siapi-api, menghadirkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (POJKA), Penyedia dan Asosiasi Pelaku Usaha Sektor Jasa Konstruksi di Kab. Rokan Hilir.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Andri S.Sos, M.IP, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosilasisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi.

Sementara Bupati Bupati Rokan Hilir yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Rokan Hilir, Muhammad Nur Hidayat SH MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama.

Mengawali paparannya Kepala Kator Wilayah I KPPU, Ridho Pemungkas menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999. Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Pengaturan tentang persaingan usaha tidak sehat di sektor PBJ di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, yakni UU Persaingan Usaha dan Perpres PBJ beserta aturan perubahannya.

Kedua regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, adil, dan transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, yang merupakan sektor yang rawan terjadi penyelewengan dan praktik kolusi. UU Persaingan Usaha mengatur larangan terhadap berbagai praktik yang menghambat persaingan usaha, termasuk persekongkolan dalam PBJ.

Dijelaskan juga bahwa penerapan hukum persaingan usaha adalah alat ekonomi yang sering digunakan bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki dampak positif dalam mendorong perekonomian diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Semakin banyak pelaku bisnis baru yang muncul dalam PBJ, akan semakin ketat persaingan usaha yang seharusnya akan meningkatkan kompetisi dan kualitas yang bedampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Persaingan usaha tidak sehat/ persekongkolan merupakan salah satu kendala yang selalu ada dalam proses lelang PBJ di lingkungan Pemerintah.

Di saat pelaksanaan PBJ dilakukan, tidak hanya pelaku pengadaan itu sendiri yang rentan terhadap penyimpangan, tetapi juga pihak yang secara struktural berwenang untuk menggunakan barang/jasa tersebut, yang dapat mengintervensi pelaku pengadaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Pada sesi terakhir Kepala Bidang Penagakan Hukum KPPU, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut.

Persekongkolan dalam lelang PBJ membuka pintu bagi praktik korupsi dengan cara yang sistematis dan terstruktur. Dengan mengatur hasil lelang, menyalahgunakan anggaran, dan membagi keuntungan yang tidak sah, baik pelaku usaha maupun pejabat pemerintah dapat memperoleh keuntungan pribadi yang besar. “Untuk memerangi hal ini, diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang lebih tinggi, dan penegakan hukum yang tegas” ujarnya. (r/red)

Artikulli paraprakPaslon Safriadi – Hamzah Sulaiman Daftarkan Diri Ke KIP Aceh Singkil
Artikulli tjetërRidha-Rani Resmi Daftar Pilkada Kota Medan 2024