Paslon Safriadi – Hamzah Sulaiman Daftarkan Diri Ke KIP Aceh Singkil

52

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pada hari ke dua Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman, periode 2024-2029 telah resmi mendaftarkan diri ke sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kamis (29/8/24).

Pada Saat pendaftaran, pasangan yang dikenal dengan singkatan SAHABAT ini diantar oleh ratusan pendukung dari partai politik dan simpatisan. Pasangan ini diusung oleh delapan partai politik, yaitu Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PNA, Nasdem, PAS, dan SIRA.

Oyon, dalam pidatonya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada KIP Aceh Singkil dan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil atas penyambutan yang hangat, termasuk dengan penampilan tarian Dampeng yang memeriahkan acara. “Kami merasa sangat dihargai oleh KIP Aceh Singkil. Ucapnya

Calon Wakil Bupati, Hamzah Sulaiman, juga mengucapkan terima kasih kepada delapan partai pengusung serta KIP Aceh Singkil. Pada pendaftaran ini adalah langkah penting yang harus dilalui sesuai tahapan yang ditetapkan. “Hari ini kami sudah resmi mendaftar. Ucap Hamzah

Selanjutnya, dalam sambutannya, perwakilan dari koalisi SAHABAT Fairuz Akhyar, mengayakan keyakinan mereka untuk memenangkan Pilkada pada tahun ini. “Alhamdulillah, delapan partai siap bersandar bersama kami, dan insya Allah kami akan menang,” Pungkasnya

Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, mengonfirmasi bahwa pasangan SAHABAT telah resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, dengan semua persyaratan yang dinyatakan lengkap. “Ucap M. Nasir

Pada tahap berikutnya, pasangan SAHABAT dan DuHa akan mengikuti tahapan berikutnya pada tanggal 5 September mendatang yaitu tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, dan tes baca Al-Qur’an di Masjid Agung Nurul Makmur, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, ungkapnya. (R84)

Artikulli paraprakHari ke-3 Pendaftaran, HERO Daftar Ke KPU Labuhanbatu
Artikulli tjetërKPPU Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Kab Rokan Hilir