Kompak Dagang Sabu, Tiga Pria Diciduk Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

275

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara telah berhasil menangkap 3 tiga pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari sebuah rumah yang berada di Perumahan CBK Blok A, Jalan Meranti Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Kamis (6/10/2022) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan pada Senin (10/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tiga pria pelaku tindak pidana narkoba tersebut.

Ketiga pelaku tersebut yakni WR alias Ridho (25), merupakan warga Jalan Meranti Lingkungan I, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, MSS alias Ganang (38), warga Jalan Cinge Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan MRA alias Kiki (22), warga Jalan Meranti Lingkungan V, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas.

Diterangkan AKP Agus, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dan telah ditimbang seberat 0,22 Gram, Uang senilai Rp. 80.000-,(delapan puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone merek Samsung dan Infinix.

Diceritakan AKP Agus bahwa petugas pertama kali menangkap pelaku MSS alias Ganang yang saat itu ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus dengan balutan kertas dari penguasaan Ganang. Namun saat petugas menginterogasi Ganang, ia mengatakan bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya tetapi milik pelaku WR alias Ridho yang dititipkan kepadanya sebab Ridho lagi keluar bersama anaknya.

Kemudian petugas menunggu pelaku Ridho dan setelah ia kembali kerumah, petugas langsung menangkap dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung dari tangan pelaku. Selanjutnya petugas mengintrogasi Ridho dan ia mengatakan bahwasanya benar narkotika jenis sabu tersebut dititipkannya kepada Ganang dan ia mengatakan bahwa sabu itu tinggal sisa yang dibeli dari Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang bersama rekannya yakni MRA alias Kiki.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRA alias Kiki dari rumahnya dan menyita 1 (satu) unit handphone merek Infinix serta melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Kiki dan ditemukan bukti chatingan permufakatan atau kerjasama antara kedua pelaku Ridho dan Kiki dalam hal untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

Mengetahui hal tersebut petugas langsung menggiring para pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Tebingtinggi guna proses perkara lebih lanjut.

”Terkait kasus ini, ketiga pelaku telah ditahan dan akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)