MEDAN ketikberita.com | Kolaborasi yang terus digaungkan Wali Kota Medan Bobby Nasution selama ini telah memberikan hasil sangat positif. Terbukti, sebesar 1.961.259.236,75 uang negara berhasil diselamatkan berkat kolaborasi yang dilakukan Pemko Medan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan.
Hal ini terungkap dari Penyerahan Laporan Temuan dari Kejari Belawan kepada Pemko Medan di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Rabu (25/5). Kejari Belawan Nusirwan Sahrul MM menyerahkan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.1.941.259.236,75 kepada Pemko Medan yang diterima Wakil Wali Kota H Aulia Rachman disaksikan Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Aulia, keberhasilan penyelamatan uang negara ini tidak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan selama ini. “Alhamdulillah, Kolaborasi Medan Berkah yang dibangun Bapak Wali Kota selama ini sehingga tidak ada lagi ego sektoral telah memberikan bukti. Kebersamaan yang kita bangun telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang sangat fantastis. Inilah pembuktian dari kebersamaan yang kita lakukan selama ini,” kata Aulia Rachman.
Wali Kota, kata Aulia, selalu memberikan teguran keras kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan agar tidak ada yang bermain-main terkait pengelolaan anggaran. Sebab, Wali Kota ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemko Medan itu ada sehingga timbul sebuah kepercayaan dari masyarakat kepada Pemko Medan.
“Pak Wali Kota selalu memberikan instruksi untuk menggunakan anggaran sebaik mungkin. Tunjukkan kepada masyarakat bahwasannya kita memberikan perubahan yang signifikan, tapi tidak mengurangi daripada kualitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Penyelamatan uang negara, jelas Aulia, merupakan kedua kalinya dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution. Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp.9 miliar lebih dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait pembayaran retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo dari IMB hunian menjadi hunian campuran (penginapan/sewa-sewa) di Jalan Tembakau Deli Medan. Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswatanu SH MH kepada Bobby Nasution di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution pada 17 Maret 2021.
Atas penyelamatan uang negara yang telah dilakukan, Aulia atas nama Pemko Medan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Belawan dan BPK Perwakilan Sumut yang sudah bekerja keras dan membantu Pemko Medan. Di samping itu, lanjutnya, Pemko Medan selalu butuh bimbingan dan arahan.
“Jika ada yang salah, tegur atau berikan masukan kepada kami. Insya Allah akan kami perbaiki, sebab manusia tidak luput dari kesalahan. Setidaknya dengan kebersamaan yang kita bangun ini, setidaknya masyarakat meyakini kita hadir untuk mereka. Sebab, kita dilantik atas dasar kepercayaan masyarakat kepada kita. Sekali lagi terima kasih atas kerjasamanya, kita maju bersama untuk sebuah perubahan dengan metode kolaborasi Medan Berkah agar struktur pemerintahan yang dipimpin Bapak Wali Kota benar-benar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” harapnya.
Sementara itu menurut Kejari Belawan Nusirwan Sahrul SH MM, sebelumnya Kejari Belawan dengan Pemko Medan telah melaksanakan MoU di bidang hukum terkait dukungan kejaksaan terhadap program-program pembangunan, khususnya mencegah terjadinya kerugian keuangan negara serta pendampingan-pendampingan hukum dalam rangka mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemko Medan.
“Saya masih ingat, Pak Wali Kota minta agar kejaksaan dapat secara optimal mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itulah kita berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Termasuk, apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pendapatan negara maupun belanja, kita juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan,” jelas Nusirwan.
Terkait penyelamatan uang negara sebesar Rp.1.941.259.236,75, jelas Nusirwan, tidak telepas berkat informasi yang diberikan BPK Perwakilan Sumut. Sebab, ungkapnya, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan mulai tingkat pusat hingga daerah terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi timbulkan kerugian keuangan negara.
“Kita dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret, alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,” terangnya.
Nusirwan menjelaskan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan tersebut menyerahkan Rp.20 juta. Setelah itu diikuti dengan penyerahan sisanya yang sebesar Rp.1.941.259.236,75. “Itikad baik itu kami hargai, sebab salah satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa kita selamatkan. Dengan demikian kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing I sudah selesai dan kerugian uang negara sudah kembali,” ujarnya.
Ketua BPK perwakilan Sumut Eydu Oktan Panjaitan, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Belawan menyusul keberhasilan menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang fantastis dan melalui proses tidak mudah.
“Keberhasilan ini juga membuat kami (BPK) bangga karena tidak terlepas dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan. Dengan penyelamatan keuangan negara ini, kerja sama akan terus kita bangun. Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran, gunakan uang negara lebih hati-hati dan sesuai dengan aturan-aturan pertanggungjawaban keuangan daerah,” pungkas Eydu. (er)