Ketua RW Arogan, Warga Karelia Village Gading Serpong Gugat ke PN Tangerang

234

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Sidang gugatan warga Karelia Village Gading Serpong Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/9/2024). Sidang hari ini mengagendakan saksi dari pihak penggugat.

“Sidang hari ini menghadirkan dua saksi warga Karelia Village terkait mosi tidak percaya warga terhadap kepengurusan RW/RT Karelia,” jelas Airlangga Dwi Nugraha, kuasa hukum dari warga Karelia Villaga, pada media di PN Tangerang, Selasa (10/9/2024)

Dijelaskan, Airlangga bahwa gugatan perdata warga yang teregister 507/Pdt.G/2024) PN Tng  terkait konflik warga dan RT/RW dalam pengelolaan cluster mandiri yang dikelola RT/RW secara semena-mena, tidak ada transparansi keuangan yang jelas dalam mengelola cluster.

Dalam materi gugatan, kata Airlangga perbuatan para tergugat menyalahi ketentuan pasal ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf (f) Peraturan Bupati Tangerang Nomer 7 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yakni pasal 34 dengan jelas, (1) Rukun warga sebagaimana dimaksud pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi; menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah rukun warga.

Kemudian rukun tetangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana.

“Ini menyangkut legal standing RT/RW yang membentuk kepengurusan pengelolan IPKL yang tidak tepat, dan ini menyalahi aturan yang ada, dimana Lurah Medang sudah merekomendasikan warga untuk mengelola secara mandiri dengan membentuk paguyuban warga,” jelas Airlangga.

Dalam materi gugatan Airlangga menjelaskan, perbuatan para tergugat masing-masing: Tergugat 1 selaku Ketua RW 029, Tergugat 2 selaku Ketua RT 001, Tergugat 3 selaku RT 002, dan tergugat 4 selaku Ketua RT 003 Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedanagan Kabupaten Tangerang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penguggat sebagai warga clustser Karelia Village dan warga  lainnya.

Kemudian, lanjut Airlangga, dalam mendirikan badan hukum dan PERKUMPULAN KARELIA GADING SERPONG dengan akta Pendirian No 02 Tanggal 01 Februari 2024 oleh Notaris Pandeglang Banten Sylviyanti, SH,M.Kn dan terdaftar secara sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukuan  Hak Asasi RI, dengan  nomer SK AHU 0002048AH 01.07 TAHUN 20024 tanggal  24 Februari 2024 merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan perbuatan para tergugat masing-masing tergugat  yang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga cluster karelia dan warga lainnya. Menyuruh atau meminta para penggugat (dan semua warga Karelia) agar membayar iuran IPKL ke transfer BCA 7616228888 atas Nama Karelia Gading Serpong dengan pengelolaan dana IKPL tidak transparan dan akuntabel,” papar Airlangga di persidangan.

Seperti diketahui, sikap arogan Ketua RW 029 membuat warga Karelia was-was mengingat Paguyuban Warga terlah terbentuk secara legal dan sudah ada AHU, tapi RT/RW nya tapi masih saja berulah dan medatangkan preman untuk merampas fasilitas yang dikelola warga.

Konflik ini bermula dari sikap otoriter RT/RW dalam pembuatan dan penerapan peraturan lingkungan setelah menjadi cluster mandiri, tidak adanya transparansi laporan keuangan dan tindakan-tindakan intimidatif yang dilakukan RT/RW kepada beberapa warga sebelumnya.

Bahkan warga Karelia Village pernah menggelar aksi demo mosi tidak percaya terhadap pengurus RT/RW dan viral di beberapa platform media sosial.

Konflik semakin memanas setelah RT/RW secara sepihak per Juli 2024 dengan melakukan pencabutan fasilitas keamanan warga seperti memecat security dan hanya meninggalkan satu orang saja dan pencabutan boom gate di gerbang masuk, tanpa ada solusi apapun. Fasilitas seperti kolam renang, pengelolaan sampah, lampu penerangan juga ditelantarkan oleh pengurus RT/RW.

Perselisihan warga di Perumahan Cluster Karelia Village dan Ketua RT/RW sudah lama terjadi. Warga merasa geram dengan kepemimpinan Jecksen Hunter selaku RT dan Didik Prihadi Sambodo selaku RW di lingkungannya. Bahkan konflik ini sudah dimediasi kelurahan dan kecamatan namun konflik belum usai. Dan kasus ini masih akan terus bergulir di persidangan. (mir)

Artikulli paraprakNonton Laga Persikota vs Bekasi FC, Faldo Maldini Lebih Memilih Berbaur Bersama Masyarakat Ketimbang Duduk di Tribun VIP
Artikulli tjetërRumah Dilintasi Proyek Sutet, Warga Rawa Buaya Tuntut Kompensasi kepada PLN