TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Sejumlah warga di Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluhkan dan meminta kompensasi atau ganti rugi atas adanya proyek pembangunan ROW Sutet 500 kV Duri Kosambi-Muara Karang.
Pasalnya proyek pembangunan itu melewati sejumlah rumah warga di Rawa Buaya yang belum mendapatkan kompensasi terkait pembangunan proyek itu.
Untuk itu, sejumlah warga pun mendatangi dan meminta pendampingan kepada Kuasa Hukum Mohamad Anwar yang berkantor di Jl Vila Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Solihin, salah satu warga yang terdampak proyek itu mengaku belum menerima kompensasi. “Saya punya lahan 300 meter, waktu proses yang kita jalani mengenai kepemilikan sertifikat itu ganda, kalau emang ada dua sertifikat ya hadirkan di persidangan. Makanya saya dan warga yang terdampak ini menunjuk kuasa hukum,” ungkapnya.
Hal senada diutarakan Hikmah, warga Rawa Buaya lainnya, yang memiliki sertifikat dengan luas tanah 200 meter. Menurut Hikmah, setelah menjalani proses pencairan atas kepemilikan lahan hingga saat ini belum diterima dengan alasan sertifikat yang dimilikinya ganda.
“Tanah yang saya miliki 265 meter, yang sertifikat 200 meter dan AJB 65 meter,” ujarnya.
Sementara Mohamad Anwar, Kuasa Hukum Warga Rawa Buaya mengungkapkan bahwa Proyek ROW Sutet 500 kV Duri Kosambi-Muara Karang merupakan proyek dari Pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2, dengan pelaksana proyek PT Multi Fabrindo Gemilang.
Proyek itu melewati wilayah pemukiman Warga Rawa Buaya. Atas adanya proyek tersebut tentunya sangat berdampak banyak baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun keamanan warga Rawa Buaya.
“Sesuai ketentuan hukum, klien kami yang memiliki hak atas kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi proyek tersebut berharap adanya Kompensasi dari pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Mohamad Anwar, klien kami juga mengeluhkan atas tetap dilaksanakannya aktivitas proyek tersebut, padahal klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan belum menerima kompensasi apapun. Untuk itu warga meminta agar proyek itu dihentikan sementara proses pembayaran kompensasi masih berlangsung.
“Namun, apabila Pihak PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 dan PT. Multi Fabrindo Gemilang tetap melaksanakan aktivitas Proyek dan belum memberikan Kompensasi kepada Warga Rawa Buaya, maka kami akan menempuh upaya hukum,” pungkas Mohamad Anwar. (mir)