NIAS (Sumut) ketikberita.com | Berawal dari pertanyaan peserta forum Musrenbang dari Desa Lasara Idanoi terkait perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D ke Desa Hilizoi Kecamatan Gidõ, Jum’at (10/02/2023).
Menjawab pertanyaan tersebut Bupati Nias Ya’atulõ Gulõ, S.E., S.H., M.Si memberi tanggapan ”bahwa pengalihan pembangunan Rumah Sakit dimaksud bukan suka-suka Bupati Nias, tetapi ada aturan yang mendasari antara lain Undang – Undang tentang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 terkait Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi dalam studi kelayakan. Lebih lanjut Bupati Nias juga menyampaikan ”bahwa Perubahan lokasi Pembangunan Rumah Sakit ke Desa Hilizoi sebelumnya telah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Nias.” tegas Bupati Nias.
Sakit Pratama Kelas D di desa Hilizoi, Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli yang duduk bersebelahan dengan Bupati Nias menyampaikan ”bahwa apa yang disampaikan oleh Saudara Bupati itu semua benar yang tentang pembangunan dan segala macam dan termasuk Rumah Sakit.” Ujar Alinuru Laoli.
Setelah selesainya kegiatan forum Musrenbang di Kecamatan Gidõ, surat yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias terkait pembangunan RSUD Kelas D Pratama desa hilizoi Gidõ tersebut saat dikonfirmasi secara terpisah kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Ahd Darwis Zendratõ: ”Iya, benar. Surat penjelasan dari Bupati Nias yang berkaitan dengan Perubahan lokasi pembangunan RSUD kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut sudah diterima di DPRD Kabupaten Nias pada bulan Juli 2022 yang lalu” tegas nya diakhiri. (Wardiy)