Kepala Puskesmas Sosopan Diduga Alergi Wartawan

315

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Entah kenapa dan Ada Apa dengan Karakteristik Kepala Puskesmas Sosopan yang terkesan selalu menghindar bila di jumpai Awak Media .

Bagaimana tidak disebut Menghindar dari Awak Media, berdasarkan pantauan di lapangan Team Media telah sering berkunjung ke Puskesmas Sosopan tetapi Sang Kepala Puskesmas tidak pernah berhasil dijumpai oleh media padahal kendaraan nya dan mobil puskesmas tersebut sedang dalam keadaan parkir dan menurut keterangan staff nya juga mengatakan ada tapi sedang beli cabe sebentar ke pasar, tunggu abg lah kata staffnya yang sedang duduk di meja Lobi.

Lebih dari dua jam team media menunggu tapi sayang Pak Kapus sosopan Tak unjung Tiba, ungkap nya kepada media.

Karena sang Kapus Sosopan terkesan sering menghindar dari media jadi menimbulkan kesan asumsi miring terkait pengelolaan anggaran kesehatan yang dikelola Sang Kapus Sosopan.
Naja Siregar salah satu jurnalistik di Kabupaten Palas mengatakan , “saya sudah sering berkunjung ke Puskesmas Sosopan terakhir hari Rabu kemarin pun tidak berjumpa juga, saya jadi penasaran dan menduga ada penyimpangan di Puskesmas Sosopan serta bertentangan dengan tulisan Tata Nilai Puskesmas Sosopan yang ditempel di tembok Puskesmas, pokoknya saya akan berusaha melakukan terus investigasi untuk mengungkap ada apa di balik sikap Kapus Sosopan yang terkesan selalu menghindar dari wartawan dan juga saya akan telusuri bagaimana pengelolaan dana BOKnya, ucapnya kepada media.

Sementara Ruly Hrp salah satu Kabiro dari media di sekitaran Kabupaten Palas mengatakan kepada media bahwa Kapala Puskesmas Sosopan sepertinya tidak mengerti dengan Undang- Undang Pers No.40 tahun 1999.

“Seharusnya Sang Kepala Puskesmas ( Kapus) yang notabennya sebagai Pelayan Publik dia sudah semestinya memiliki sikap terbuka terhadap semua pihak apalagi dengan pihak Media bukan ngumpet dengan berbagai macam alasan ingat Tugas seorang jurnalistik adalah Sebagai Kontrol Sosial dengan tujuan untuk kepentingan publikasi masyarakat banyak yang telah di atur oleh Undang – undang Pers NomoR 40 tahun 1999”, ungkapnya. (Rh)

Artikulli paraprakLepas Relawan Sumut Mengajar, Ketua GPMB Sumut Berharap Minat Baca Terus Meningkat
Artikulli tjetërKPPU Panggil Pupuk Indonesia Terkait Isu Penimbunan Pupuk Subsidi