Kepala BPS Sumut: Di Bulan Mei 2022 Sumatera Utara Inflasi 0,74 Persen

547

MEDAN ketikberita.com | Pada Mei 2022, inflasi Provinsi Sumatera Utara (Gabungan lima kota, yaitu Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli) sebesar 0,74 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,18.

Kepala Badan Pusat Statistik Wilayah Sumatera Utara, Nurul Hasanudin mengatakan dari lima kota IHK di Sumatera Utara, seluruhnya tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 0,85 persen, Pematangsiantar sebesar 0,62 persen, Medan sebesar 0,76 persen, Padangsidimpuan sebesar 0,77 persen dan Gunung Sitoli sebesar 0,05 persen.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Indeks kelompok pengeluaran yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,42 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,21 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,06 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,52 persen.

“Kemudian kelompok kesehatan sebesar 0,41 persen; kelompok transportasi sebesar 1,16 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,38 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,00 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,21 persen,” ujarnya.

Sementara kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; dan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan. Komoditas utama penyumbang inflasi selama Mei 2022 antara lain, angkutan udara, daging ayam ras, ikan dencis, bawang merah, telur ayam ras, ikan tongkol/ambu-ambu, dan jeruk,” ujarnya.

“Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Mei 2022) sebesar 2,75 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) sebesar 4,18 persen,” katanya. (r/red)

Artikulli paraprakKapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan “Kue Surga” Kepada Putra Wartawan
Artikulli tjetërDandim 0104/Atim Pimpin Acara Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Personel, Begini Arahannya