Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

358

SIMEULUE (Aceh) Ketikberita.com | Kasus pengeboman ikan dengan melibatkan 3 kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue yang terjadi pada bulan Mei lalu telah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai pelakunya dan kini setelah pemeriksaan ke 8 pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH, SIK, M. Si, dalam siaran persnya, Rabu (8/6/2022) malam setelah menerima informasi dari Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH, MH, melalui pejabat Kasi Humas Polres Simeulue Brigadir Andre.

“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” sebut Kabid Humas.

“Ihwal penangkapan 3 kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat dan selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP ternyata benar 3 kapal dan 8 orang awak kapal tersebut sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan,”tutup Winardy. (AA)

Artikulli paraprakCapt. Isa Amsyari M. M Tr. M. Mar, Siap Maju Menjadi Bacalon Bupati Tangerang 2024
Artikulli tjetërPengiriman Sabu Melalui Cargo Digagalkan BNNP Beserta Bea Cukai