JAKARTA ketikberita.com | Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin, Sudiarto Tampubolon SH.,MH yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Jakarta akan menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr.Ir.Siti Nurbaya,M.Sc di Jakarta. Sudiarto mengatakan hal ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Dan diteruskan melalui perwakilannya, Arsula Gultom yang berada di Kota Medan.
Disebutkan, tujuan nya menemui Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk menyampaikan permintaan agar izin PT Panei Lika Sejahtera (PT.PLS) tidak diperpanjang.
“Saya Sebagai Pimpinan Kantor Hukum Investigasi Sudiarto SH,MH dan Rekan akan berkunjung ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya supaya tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera yang direkomendasikan oleh Dinas Kehutanan. Karena Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diketahui selalu menyampaikan tidak memperpanjang izin namun kenyataan di lapangan lain,”terang Sudiarto.
Dia pun mencontohkan, pembuatan plang diatas tanah PT PLS yang sudah berakhir izin dan dibuat larangan ‘Dilarang Masuk’. Namun kenyataan pihak PT PLS tetap melakukan kegiatan penebangan kayu-kayu tanpa izin.
” Dan kita bisa lihat fungsi hutan sudah berubah, dan tanah sudah ditanami pohon sawit tanpa izin. Kami minta Menteri Kehutanan untuk mengevalusi kerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,”kata Sudiarto SH.,MH.
Terpisah, Rabu (6/4) Kepala Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Utara, Herianto diketahui telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Pertimbangan Perpanjang PBPH/IUPHHK atas nama Panei Lika Sejahtera yang meminta pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak memberikan perpanjangan PBPH PT.PLS.
Seperti diketahui, Izin Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik dari PT.Panei Lika Sejahtera (PT. PLS) seluas 15.500 Ha sudah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022. Setelah sebelumnya selama ini Perusahaan tersebut telah mengelola pemampaatan hutan dengan mendapat izin dari Bupati Tapanuli Selatan saat itu.HM.Shaleh Harahap Nomor : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemampaatan Hasil Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 Ha kepada PT.Panei Lika Sejahtera di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (saat ini Kecamatan Angkola Selatan) dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2022.
Namun meski izin telah mati, pihak PT PLS terus melakukan pemampaatan hutan dan melakukan penebangan pohon. Akibatnya, warga masyarakat Batang Angkola yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Reforma Agraria (KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Kecamatan Angkola Selatan dan Sumut Watch melakukan penolakan perpanjangan izin IUPHHK PT PLS. Alasan penolakan tersebut karena selama 20 tahun beroperasi di kawasan Register 6 Batang Angkola, PT PLS selalu ingkar janji terkait bantuan CSR bagi masyarakat, jalan utama rusak dan tidak pernah diperbaiki, banjir bandang dan tidak pernah menjalin komunikasi baik kepada warga setempat.
Warga berharap dengan berakhirnya Izin IUPHHK PT.PLS, kawasan hutan register 6 Batang Angkola kembali ke pemerintah dan tidak lagi ada pembalakan hutan yang dilakukan, karena sangat berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem dan alam dimana keberadaan hutan harus dipertahankan. (red)