Kantongi Sabu 1,47 Gram, Pria Ini Akhirnya Diborgol Satres Narkoba Polres Tebing Tiinggi

187

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi ringkus pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (23/6/2023) sore, sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku adalah seorang pria berinisial Su alias Yono (48). Dia merupakan warga Jalan KF. Tandean, Gang Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika sehingga petugas melakukan penangkapan terhadapnya.

Petugas meringkus Su alias Yono saat ia sedang berada di depan sebuah rumah yang berada di komplek perumahan Geriya Bulian Permai, Blok A, Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, kota setempat.

”Dari penguasaan tangan Su alias Yono, petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika Sabu-sabu,”

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebinggtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers mengatakan benar petugas Satres Narkoba telah meringkus pelaku Su alias Yono dan menyita barbut Sabu-sabu sebayak 1,47 Gram di dalam plastik klip transparan yang saat itu ditemukan petugas berada dalam penguasaannya, disimpan dalam saku celana yang dipakai pelaku dihari apes itu, sebutnya.

Dilanjut AKP Agus, selain Sabu-sabu, petugas juga mengamankan barbut lainnya yakni 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor warna hitam merek Honda Beat BK 5090 NAU yang saat itu sedang digunakan pelaku, ungkapnya.

Masih kata Kasi Humas, pelaku Su alias Yono tak bisa mengelak lagi, dihadapan petugas saat diinterogasi, pelaku mengaku barbut yang ditemukan benar miliknya dan atas perbuatannya itu, petugas langsung menggiringnya kekantor Satres Narkoba Polres Tebingtingggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Saat ini, Su alias Yono sudah ditahan di Sel tahanan Satres Narkoba, Atas perbuatannya itu, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kasi Humas menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakPemko Gunungsitoli Selenggarakan Pelayanan Kontrasepsi KB Dengan Metode MOW
Artikulli tjetërPenutupan International Surfing Competition 2023 Nias Utara di Hadiri Kementerian Kesehatan RI, KPDT RI