Home / Ketik Berita / Jabodetabek / Kantah Kabupaten Tangerang Dorong Kepastian dan Transparansi Layanan

Kantah Kabupaten Tangerang Dorong Kepastian dan Transparansi Layanan

KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus mendorong penguatan tata kelola pelayanan yang mengedepankan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menyampaikan bahwa penerapan prinsip First In First Out (FIFO) menjadi salah satu upaya penting dalam membangun proses pelayanan yang lebih tertib dan transparan, khususnya pada layanan pengukuran dan peralihan hak.

Layanan peralihan hak secara elektronik diatur dengan skema waktu 10 hari, 3 hari dalam kegiatan verifikasi BPHTB, 2 hari proses pembuatan AJB, dan 5 hari bisnis proses di Kantor Pertanahan

“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berjalan secara tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Prinsip First In First Out menjadi salah satu hal yang perlu kita pahami dan laksanakan secara konsisten, sehingga proses permohonan dapat berjalan sesuai urutan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.”

Menurut Didik, transformasi layanan tidak semata-mata berorientasi pada percepatan penyelesaian, tetapi juga bagaimana setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga pasti. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses permohonannya, tahapan yang sedang berjalan, serta apa yang menjadi tindak lanjut dari setiap proses tersebut. Ini yang harus kita bangun bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.”

Didik juga menekankan bahwa penerapan kebijakan transformasi layanan perlu didukung dengan kedisiplinan dan komitmen seluruh jajaran. Setiap petugas memiliki peran dalam memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

“Saya minta seluruh jajaran memahami bahwa transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada proses yang tidak jelas. Setiap permohonan harus ditangani dengan tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo dalam Briefing Pagi, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, transformasi layanan bukan sekadar tentang seberapa cepat sebuah layanan diselesaikan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap prosesnya. (Mad Sutisna)