PEMATANG SIANTAR (Sumut) ketikberita.com | Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin angin membuka acara program rehabilitasisosial penyalahgunaan narkotika diikuti 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (27/2/2024).
Pembukaan rehabilitasi ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kalapas dengan Pengurus Yayasan Medan Plus dilanjutkan dengan pemberian tanda peserta kepada perwakilan warga binaan.
Hadir pada acara pembukaan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kemenkumham Sumut Kriston Napitupulu, mewakili Kepala BNNK Simalungun Romince Sitorus, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Andri Rinaldi Sembiring dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan program rehab diikuti sebanyak 140 warga binaan dengan masa waktu selama 6 bulan dimulai Pebruari sampai dengan bulan Agustus.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam sambutannya berharap kepada warga binaan yang mengikuti rehab benar-benar dari niat diri sendiri untuk melaksanakan program rehab. Kalau tidak dari dalam hati mengikuti rehab akan sia-sia nantinya. “Ingat kalau benar-benar dengan kesadaran sendiri mengikuti program ini, kelak selesai menjalani masa hukumannya tidak akan tergiur dengan yang namanya narkoba nantinya,” sebut Kalapas.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kemenkumham Sumut Kriston Napitupulu dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilakukan rehabilitasi ini adalah dalam rangka pemulihan kualitas hidup warga binaan.
Oleh karenanya kepada warga binaan yang diberikan kesempatan mengikuti program ini, manfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini dengan baik dan jangan disia-siakan.
“Perlu disampaikan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi sosial ini harus punya tekad untuk merubah perilaku ke arah yang lebih baik lagi nantinya,” sebut Kriston. (Zal)