TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online (judol) lintas negara. Seorang pemuda berinisial DR (22), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang diketahui merupakan mantan marketing judi online di Kamboja, berhasil diamankan petugas akibat kedapatan mempromosikan situs judi slot melalui platform media sosial.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari kejelian Tim Siber Polres Tebing Tinggi saat melaksanakan patroli siber rutin pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat patroli, tim menemukan sebuah akun TikTok dengan nama ‘@kibekmaniacfotball’ yang secara terang- terangan melakukan siaran langsung (live) bermuatan promosi perjudian. Petugas kemudian melakukan profiling mendalam dan berhasil melacak identitas asli pengelola akun tersebut”, ujar Kasat Reskrim.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit pidum Ipda Romy Yudistira, S.H., bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku DR.
Dari hasil interogasi Modus yang digunakan adalah memanfaatkan fitur siaran langsung di TikTok untuk menarik perhatian penonton. Pelaku kemudian mengarahkan para penonton atau calon pemain untuk masuk ke ruang obrolan melalui aplikasi Telegram atau WhatsApp.
Di sana, pelaku menyebarkan kode referal “Ki*d*88” miliknya dan mengarahkan mereka untuk mendaftar di situs perjudian. DR mengaku mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 5% dari total komisi atau kemenangan yang diperoleh oleh situs slot tersebut dari para pemain yang mendaftar melalui kodenya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti digital dan elektronik yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan aksinya, antara lain:
* 1 unit iPhone 13
* 1 set komputer (PC LG, CPU Acer, keyboard, dan mouse) serta perangkat Wi-Fi.
* Sejumlah akun media sosial yang aktif digunakan untuk promosi (1 akun TikTok ‘@kibekmaniacfotball’, 1 akun Telegram, 1 akun Line, dan 2 akun WhatsApp).
* 1 buah rekening M-Banking BNI atas nama pelaku yang digunakan untuk menampung aliran dana.
Atas perbuatannya, pelaku DR kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman pidana penjara karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi juga tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu satu orang pelaku lainnya berinisial FS yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (ar)







