Jalan Usaha Tani Pegandikan, Gunakan Dua Anggaran

672

SERANG (Banten) ketikberita.com | Pemerintahan Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang, melaksanakan kegiatan di satu lokasi dengan menyerap dua anggaran yaitu Dana Desa dan Dinas Pertanian Kabupaten Serang dalam jeda waktu yang berdekatan. Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang berlokasi di Kampung Bangkir RT 01/RW 03, Senin (06/12/2021).

Berdasarkan papan informasi pekerjaan (PIP), tertulis pekerjaan jalan usaha tani (JUT) dilaksanakan oleh kelompok tani Suka Maju dengan nilai 200.000.000, bersumber dari DAK Kab Serang.

Kemudian ada papan informasi pekerjaan (PIP) milik Pemerintahan Desa Pegandikan, tertulis sumber dana dari Dana Desa,nilai anggaran 176.660.000, lokasinya sama dengan kelompok tani Suka Maju

Dihadapan wartawan, Jarkasih Kepala Desa Pegandikan membenarkan adanya pembangunan jalan usaha tani (JUT) dengan menggunakan dua anggaran, yaitu Dana Desa dan Dinas Pertanian Kab Serang .

“Iya emang benar di desa saya ada pembangunan jalan usaha tani yang di biayai dua instansi yakni Dana Desa dan dari Dinas Pertanian Kab Serang itu kan gak apa apa, saya udah konfirmasi dulu sama PLD (pendamping lokal desa), Dia (red – PLD) mempemperbolehkan, sah sah aja katanya begitu,”Terang Jarkasih.

Menanggapi persoalan 1 kegiatan, 2 anggaran di Desa Pegandikan, LSM Geram DPC Kab Serang, melalui Sekretarisnya, Sofwan melalui pesan WhatsApp bilang begini, “Setahu saya tidak boleh dalam satu lokasi, satu kegiatan, menggunakan dua anggaran”.

“Belum di monev (monitoring dan evaluasi) oleh tim dari Kecamatan, tapi sudah ditimpa oleh anggaran yang lain,nanti monevnya seperti apa, “Tanya Sofwan.

Menurut Sofwan,”Semestinya ada pengalihan anggaran Dana Desa ke lokasi yang lain, perubahannya dilaksanakan saat penyusunan apbdes perubahan di bulan Oktober”.

Aktivis yang pernah jadi BPD ini berharap ada penjelasan lebih lengkap dan mendasar, baik dari pihak Kecamatan maupun DPMD dan Inspektorat.

Dihadapan media, Dul Pakar Camat Lebak Wangi mengatakan,”Saya belum bisa kasih keputusan/ keterangan takut nya salah ucapan, emang diperaturan lama tidak boleh satu lokasi dua anggaran apalagi itu belum di periksa /di monev oleh pihak kecamatan jadi gak tahu aturan sekarang mah takutnya beda, makanya entar besok tanya aja sama Pendamping Desa (PD) “. (tis/hin)

Artikulli paraprakBobby Nasution Terima Kunjungan Regional CEO Sumatera Region PT Garuda Indonesia
Artikulli tjetërWisuda Periode II Tahun 2021, Unsam Kukuhkan 406 Sarjana