TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada akhir Desember tahun 2025 lalu, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada dengan alamat Jalan Prof. H. M. Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dugaan korupsi tersebut terjadi di tiga tahun ajaran, yakni tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, SH dalam keterangannya membenarkan bahwa kasus tindak pidana korupsi tersebut telah berproses hingga ditetapkannya lima orang menjadi tersangka, termasuk kepala yayasan dan komisaris/rekanan penyedia barang dan jasa.
”Ya, untuk kasus ini sudah kita proses dan di dapati lima orang tersangka terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Bos sejak tahun 2019, 2020 dan 2021. Untuk kelima tersangka sudah diperiksa serta dilakukan penahanan dan berkas perkaranya juga sudah lengkap P21 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya dihadapan kru media di Kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (16/4/2026).
Selanjutnya Budi Sihombing juga merinci identitas masing-masing tersangka baik jabatan dan peranannya dalam kasus korupsi tersebut, diantaranya WS Perempuan (36), sebagai Kepala Sekolah di SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, DS Perempuan (30), sebagai Bendahara BOS tahun 2019-2020, NS Perempuan (33), Bendahara BOS tahun 2021. Selanjutnya, MEJ Laki-laki (46) selaku komisaris atau penyedia barang dan jasa dari CV. Khalisa Perkasa serta FS Laki-laki (54), sebagai pemilik yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada, sebutnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama, dimana WS sebagai Kepala Sekolah bersama dengan DS selaku Bendahara sekolah melakukan penarikan dana bos di tahun 2019 dan 2020, kemudian WS dan NS selaku bendahara di tahun 2021 juga melakukan penarikan dana bos.
”Dalam hal ini, setelah melakukan penarikan dana bos, FS selaku Kepala Yayasan di SMK Kesehatan Ganda Husada, secara lisan meminta WS Kepala Sekolah untuk menyerahkan sebagian dana bos padanya, dengan cara melakukan pemotongan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per-siswa dari jumlah dana bos yang diterima sekolah dengan nilai 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam setiap anggaran pertahunnya. Lalu, atas perintah FS sang kepala yayasan, WS sebagai kepala sekolah menuruti dan menyerahkan sebagian dana bos tersebut selama tiga tahun berjalan dengan dibuatkan bukti kwitansi serah terima dari WS kepada FS,” terang Budi Sihombing.
Lebih lanjut ditambahkan Budi Sihombing bahwa WS selaku kepala sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bos tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak menyertakan bukti pembelian/belanja yang di Mark up atau belanja fiktif untuk menutupi nilai anggaran yang telah diserahkan pada FS selaku kepala yayasan, bebernya.
Sementara itu, Budi Sihombing juga menjelaskan peran dari MEJ selaku komisaris atau rekanan penyedia barang dan jasa dari CV. Khalisa Perkasa sama sekali tidak pernah menyediakan barang dan jasa, namun hanya menerima komisi atau fee sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dari nilai belanja yang mengatasnamakan CV. Khalisa Perkasa sebagaimana telah tercantum dalam LPJ penggunaan dana bos T.A. 2019, 2020 dan 2021. Sedangkan Direktur CV. Sunardi tidak mengetahui tentang penandatangan LPJ atas namanya dan komisi yang telah diterima MEJ dari WS Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada, jelasnya.
Terkait kasus ini, Budi Sihombing juga menyampaikan bahwa telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat : PE.04.03/LHP-389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 prihal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bos SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi T.A. 2019, 2020 dan 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 513.130.240,- (Lima Ratus Tiga Belas Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), terangnya.
Kini, kelima tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tebingtinggi terkait penahanannya. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 603 dan 604 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto pasal 18 UU RI No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dari KUHPidana Juncto pasal 20 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana, pungkas Kasat Reskrim. (ar)








