Home Industri Ekstasi Dibongkar ke Bareskrim Mabes Polri, Diduga Dipasarkan di Siantar

222

MEDAN ketikberita.com | Direktorat Reserse Narkotika Mabes Polri membongkar pabrik rumahan (Home Industri) pembuatan ekstasi di sebuah ruko di Jalan Jumhana, Nomor 136C, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (11/06/2024). Dari informasi diperoleh, narkoba tersebut diduga dipasarkan hingga Kota Pematangsiantar.

Informasi diperoleh, Kamis (13/06/2024), penangkapan itu juga melibatkan personel Polda Sumatera Utara, 5 orang diamankan polisi, mulai dari pemilik hingga kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yakni HK seorang pria yang berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut.

Selanjutnya, Inisial DK jenis kelamin perempuan yang berperan membantu di laboratorium atau istrinya dari HK. Lalu SS alias D, berjenis kelamin laki-laki dan berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran.

Sementara tersangka berinisial S dengan jenis kelamin perempuan berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu pelaku AP berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai kurir. Yang terakhir pelaku berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi.

“Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut.

Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.

Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.

Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.

Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai pusat mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari China ke Medan. “Ini (home industry) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa,” sebutnya.

Sementara, Waka Polda Sumut, Brigjen Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet. “Belajar otodidak dari internet,” ungkapnya.

Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place. Para tersangka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut. “Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut,” jelas Rony.

Dalam pengukapan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.

“Adapun bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram. Bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Ekstasi 603 butir. Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram,” katanya. (zal)

Artikulli paraprakPeringati Hari Lingkungan Hidup, Polres Tebing Tinggi Ikuti Aksi Penanaman Pohon
Artikulli tjetërSecara Rutin, Polsek Gunung Meriah Selenggarakan Jumat Curhat Dengan Masyarakat