KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Hj Jasmi yang bertempat tinggal diPagedangan Ilir Kecamatan Kronjo tercium melakukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan melanggar Moratorium, Jum’at (17/02/2023).
Dalam jumpa Persnya hari ini disampaikan Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten kegiatan pemberangkatan TKW/PMI Non Skil Ke Timur Tengah telah di Moratorium
“Pemberangkatan TKW Non Skil Ke Timur Tengah telah di Moratorium, artinya kegiatan Hj Jasmi tersebut jelas terlarang atau Ilegal, terlebih saya dengar ada transaksional, patut diduga akan terjadi unsur Human Trafficking atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Di kediamannya Suami Calon TKW/PMI berinisial MS mengatakan “Pada dasarnya saya tidak menginginkan istri saya untuk jadi TKW, karena faktor keadaan, setahun ini saya sakit sakitan maka terpaksa saya izinkan, karena kami ada hutang pada Hj Jasmi 4 Juta, ya terpaksa Pak”tutur nya.
MS juga mengatakan “baru saja proses sidik jari sudah putus kontak, saya khawatir jadi nya pak”ungkapnya.
Fahrur Rozi kembali mempertegas “saya bukan maksud untuk mengganggu usaha orang lain, akan tetapi saya bicara aturan negara yang melarang memberangkatkan TKW/PMI Non Skil ke Timur Tengah, kami akan lakukan upaya preventif agar KMR tidak jadi diberangkatkan, jika Hj Jasmi tetap memberangkatkan saya pasti akan laporkan pada APH”tegasnya. (Er/Sun)