Hewan Ternak Masih Saja Berkeliaran Di Pusat Ibukota Aceh Singkil

334

ACEH SINGKIL ketikberita.com | Lagi – lagi di tahun 2022 hewan ternak jenis kerbau masih terlihat berkeliaran disiang ditengah di pusat kota Kabupaten Aceh Singkil, tepatnya didesa Pulo Sarok Kecamatan Singkil, yang sangat – sangat menganggu keindahan serta ketertiban Kota Singkil.

Hal ini sangat bertentangan dengan qanun Aceh Singkil tentang hewan ternak Singkil Nomor 4 tahun 2003 dan pelaksanaannya di Aceh Singkil masih adem – adem saja, Jumat (04/3/2022).

Sahirudin Pohan masyarakat Singkil, yang sering melintasi jalan ibukota Singkil mengatakan sangatlah tidak wajar apabila dipusat kota kabupaten diramaikan oleh hewan – hewan ternak liar. Pada hal didalam qanun aceh singkil telah diatur barangsiapa yang melepaskan hewan ternak sembarangan dijalan umum akan dikenakan sanksi. Namun, qanun hanyalah qanun yang belum sepenuhnya direalisasikan.

Lanjut, Sahirudin yang juga merupakan ketua Forum Jurnalis Aceh Singkil (FORJASI) dalam pemantauan saya juga terlihat juga hewan ternak ini sering buang kotoran dijalan umum sehingga membuat pemandangan yang tidak sedap dilihat dan membuat pengendara berlalu lintas merasa jorok dan bau.

Dalam amatan saya juga hewan ternak jenis sapi, kerbau maupun kambing juga berkeliaran dimalam hari sangat rawan sekali memicu terjadinya kecelakaan. Dalam amatan saya juga hewan ternak ini berkeliaran ditempat perkantoran, pemukiman warga, dan tempat – tempat keramaian lainnya.

Untuk itu, kepada pemilik ternak saya himbau jangan sembarangan lagi melepas hewan ternaknya sembarang tempat, dan juga kepada Pemda Aceh Singkil melalui instansi terkait saya sarankan lakukan patroli secara rutin baik siang maupun dimalam hari. (R84)