Hadiri Rapat Satgas Pangan Kota Medan, KPPU Wanti Wanti Soal Tying

203

MEDAN ketikberita.com | Bertempat di Kantor Walikota Medan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menghadiri rapat Satgas Pangan Kota Medan. Secara spesifik rapat ini membahas mengenai jaminan pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok di Kota Medan terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.

Pada pertemuan tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Agus Suryono mengungkapkan bahwa akan dilaksanakan Gebyar Pangan Murah di empat titik di Kota Medan. Menurut Agus, hal ini merupakan aksi nyata tim satgas pangan untuk membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan pangan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Dua hal utama yang harus kita lakukan saat ini, pertama kendalikan inflasi, kedua lakukan aksi sosial yang nyata ke masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Ini dapat dilakukan melalui gebyar pangan murah”, ujar Agus.

Ia meminta sejumlah distributor bahan pangan terutama beras, gula, telur dan minyak goreng untuk berpartisipasi dalam gebyar pangan murah tersebut.

Para produsen dan distributor antara lain PT Musim Mas, PT Medan Gula Nusantara, PT Sabang Jaya Lestari dan PT Hamparan Proteindo Utama menyatakan bahwa ketersediaan di Gudang mereka cukup hingga Idul Fitri 1444 H dan bersedia untuk ikut serta dalam pelaksanaan gebyar pangan murah guna membantu masyarakat.

Pertemuan ini juga diwarnai dengan aksi penyampaian keluh kesah oleh para pedagang. Seorang pedagang di Kota Medan mengungkapkan bahwa dirinya kesulitan untuk memperoleh beras medium dari Bulog.

Ia mengaku sudah melakukan pemesanan, namun pihak bulog yang dihubungi memintanya untuk membeli beras medium sekaligus beras premium. Tidak bisa hanya beras medium saja.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengingatkan para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN/BUMD untuk tidak melakukan praktek tying (penjualan bersyarat) karena berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.

“Dalam hukum persaingan usaha, praktek tying ini dilarang. Misalnya pembeli mau beli beras medium namun diwajibkan membeli beras premium juga, itu tidak diperbolehkan”, tegas Ridho.

Keluh kesah dari pedagang tersebut diklarifikasi oleh perwakilan Bulog, Ia menjelaskan bahwa pedagang yang bersangkutan memesan beras bulog medium kepada sales beras premium sehingga sales beras premium tersebut merekomendasikan untuk membeli beras premium. Menurutnya pembelian beras medium tetap diperbolehkan dengan memesan kepada sales beras medium. (red)