Hadiri Paripurna, Mad Romli Paparkan 4 Raperda

339

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menghadiri rapat paripurna dengan agenda penjelasan terhadap 4 Raperda, acara yang digelar pada Senin (15/8/2022) di gedung DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, hadir juga Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Tangerang.

Dalam pemaparannya, Mad Romli mengatakan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda, yang disebabkan karena adanya urgensi tertentu.

” Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah diluar Program Legislasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,”terang Mad Romli.

Ke empat Raperda tersebut sambung Mad Romli diantaranya adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

” Terkait Sampah, kita tahu bahwa permasalahan sampah sampai dengan saat ini menjadi permasalahan yang belum sepenuhnya terpecahkan, terlebih Kabupaten Tangerang memiliki luas wilayah dan penduduknya padat,”terang Mad Romli.

Mad Romli mengatakan tantangan terhadap pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini, adalah saat ini Luasan TPA Jati Waringin ( 31 Ha ) dan sekitar 70 persen sudah terisi dengan sampah, hal ini tentunya bisa terjadi mengingat bahwa tingkat populasi, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi yang cepat dan kenaikan standar hidup masyarakat telah mempercepat adanya penumpukan sampah.

Jumlah sampah ini setiap tahun terus meningkat sejalan dan seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat atau manusianya serta kemajuan ilmu pengetahuan teknologi yang menghasilkan pula pergeseran pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.

“Apabila sampah tidak dikelola dengan baik akan menjadi suatu masalah tersendiri terhadap lingkungan,”tandasnya. (Fahrur Rozi/Sunar)

Artikulli paraprakKabagren Polres Aceh Tamiang laksanakan kegiatan Upacara Bendera di Yayasan Pondok Pasantren Islam Terpadu
Artikulli tjetërTingkatkan Kualitas SDM Berintegritas, 191 PNS Pemko Medan Diambil Sumpah & Janji