Gegara Sabu, 2 Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 3,21 Gram

180

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua orang pria berhasil diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Tebinggtinggi terkait tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua pelaku diringkus petugas saat berada dipinggir jalan, tepatnya di Jalan Gunung Sibayak, Kelurajan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, pada Kamis lalu (27/7/2023) sore, sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tebintinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi Humas) AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Sabtu pagi (29/7), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria dimaksud, terkait kasus tindak pidana Narkotika Sabu-sabu.

Diungkapkan AKP Agus bahwa identitas kedua pelaku yakni AW (41) dan FPL (25). Keduanya merupakan warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi yang sudah meresahkan warga sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya, katanya.

Masih kata AKP Agus, pada saat dilakukan penangkapan terhadap AW dan FPL itu, personel Sat Narkoba berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal putih, diduga Narkotika jenis Sabu dengan sebanyak 3,21 gram beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang berada di dalam genggaman tangan pelaku AW.

”Saat itu, personel Sat Resnarkoba menanyakan kepada kedua pelaku terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan dan keduanya pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut benar milik mereka” bilang Kasi Humas.

Kemudian, lanjut AKP Agus, setelah kedua pelaku AW dan FPL mengaku, akhirnya tanpa pikir panjang, personel Sat Resnarkoba langsung memborgol keduanya dan membawanya ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Kedua pelaku sudah ditahan, untuk pasal yang akan dikenakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan. (ar)

Artikulli paraprakGelar Karya Kreatif Indonesia 2023, Bank Indonesia Wujudkan Keberhasilan Pengembangan UMKM
Artikulli tjetërEksekusi Gagal, Sejumlah Ormas Halangi Proses Ekekusi Sengketa Ahli Waris Prof KRT Lucas Meliala