Gegara Proyek SPAL Apirasi Dewan Di Kresek, CV Ciliwung Jaya Bakal Menuai Masalah,,,,?

593

KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Proyek SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) di Kampung Nambo Kresek RT 13/05 Kecamatan Kresek tengah dipersoalkan, Kamis (21/04/2022).

Ditegaskan Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten setelah menerima laporan hasil investigasi tim nya mengatakan bahwa “saya sudah terima laporan tim, dan saya juga sudah cek, temuan temuan rekan rekan sudah saya analisa kaji, nanti kita lanjut laporan ke Kejari bila mana pekerjaan tersebut telah diopname dan dibayar, insaAllah secepat saya akan Komunikasikan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Tangerang (Nova E Siregar-red)”terang nya

“Sebelum kita uji materi saya akan audensikan dengan PPTK dan Kasi Ekbang, dalam Analisa saya, saya duga telah terjadi pembiaran oleh pengawas terhadap ulah nakal pelaksana dikegiatan itu, jadi patut kita duga telah terjadi percobaan praktek korupsi berjamaah, proyek nya saya dengar dari Aspirasi Dewan, pakai Anggaran APBD” ungkapnya.

“Ya! Pengawas nya gak intens dilokasi saat pekerjaan berlangsung, secara kasat mata terlihat jelas sudah janggal, lebar pasangan batunya berbentuk huruf r kecil, artinya bagian atas lebih lebar, ada dugaan menyengaja mengurangi volume dan merubah bentuk kontruksi, jika tidak secepat dilakukan perbaikan dan dibongkar untuk dikerjakan ulang, kemudian jika diopname dan dibayar saya pastikan para pihak akan saya laporkan ke kejaksaan” ungkap Fahrur Rozi selaku Aktivis Kawakan yang dikenal telah banyak berhasil menggagalkan praktek praktek Korupsi Proyek.

Tidak terlihat jelas tertera didalam papan informasi nilai volume lebar dan panjang, hasil wawancara awak media, salah seorang pekerja mengatakan lebar 30 cm dan panjang 314 meter, dengan pelaksana dari CV Ciliwung Jaya bernomor SPK 60.021/SPK-029/KEC.KRS/2022, bersumber Anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang dengan nilai nominal Rp. 149.000.000,_ dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender. (Tio/Sunar/Tim)